Berita

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak tiba di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada Selasa, 28 Juli 2020/Net

Dunia

Tiba Di Pengadilan, Eks PM Najib Razak Akan Divonis Atas Kasus Korupsi

SELASA, 28 JULI 2020 | 10:19 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak tiba di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Malaysia, pada Selasa pagi (28/7). Kehadiran Najib adalah untuk mendengar putusan hakim atas persidangan kasus korupsi pertamanya.

Mengenakan jas berwarna coklat dan juga masker, Najib diapit oleh para rekan-rekan separtainya. Ia berdoa di luar ruang sidang.

Di luar pengadilan, ratusan pendukung Najib berkumpul dan menyerukan dukungan "Panjang Umur Najib".


Melansir Reuters, persidangan akan dimulai pada pukul 14.00 waktu setempat.

"Ini adalah kesempatan saya untuk membersihkan nama saya. Apapun keputusan besok di pengadilan tinggi, itu tidak berakhir di sana," ujar Najib dalam akun Facebook-nya pada Senin malam (27/7), seraya mengatakan kedua pihak akan mengajukan banding.

Dalam persidangan kali ini, hakim akan memberikan putusan kasus korupsi pertama Najib yang meliputi tujuh tuduhan. Di antaranya adalah pelanggaran kepercayaan, pencucian uang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga menerima dana ilegal sebesar 10 juta dolar AS dari bekas unit 1 Malaysia Development Berhad (1MDB).

Meski mengaku tidak bersalah, jaksa penutut menuding Najib telah mengumpulkan 1 miliar dolar AS ke dalam saku pribadinya.

Sejak menjabat sebagai perdana menteri dari 2009 hingga 2018, Najib dan sekutu-sekutunya dituding telah mencuri 4,5 miliar dolar AS dari 1MDB yang ia dirikan.

Jika terbukti bersalah, Najib dapat divonis dengan denda yang besar serta hukuman penjara 15 hingga 20 tahun atas masing-masing tuduhan.

Namun pengacara Najib mengatakan, pelaksanaan hukuman bisa ditunda karena kompleksnya kasus tersebut. Terlebih, Najib juga akan mengajukan banding.

Kasus mega korupsi 1MDB sempat menggantung selama lebih dari lima tahun, hingga akhirnya mantan Perdana Menteri Mahathir Mohamad membuka kembali penyelidikan tersebut.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya