Berita

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak tiba di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada Selasa, 28 Juli 2020/Net

Dunia

Tiba Di Pengadilan, Eks PM Najib Razak Akan Divonis Atas Kasus Korupsi

SELASA, 28 JULI 2020 | 10:19 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak tiba di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Malaysia, pada Selasa pagi (28/7). Kehadiran Najib adalah untuk mendengar putusan hakim atas persidangan kasus korupsi pertamanya.

Mengenakan jas berwarna coklat dan juga masker, Najib diapit oleh para rekan-rekan separtainya. Ia berdoa di luar ruang sidang.

Di luar pengadilan, ratusan pendukung Najib berkumpul dan menyerukan dukungan "Panjang Umur Najib".


Melansir Reuters, persidangan akan dimulai pada pukul 14.00 waktu setempat.

"Ini adalah kesempatan saya untuk membersihkan nama saya. Apapun keputusan besok di pengadilan tinggi, itu tidak berakhir di sana," ujar Najib dalam akun Facebook-nya pada Senin malam (27/7), seraya mengatakan kedua pihak akan mengajukan banding.

Dalam persidangan kali ini, hakim akan memberikan putusan kasus korupsi pertama Najib yang meliputi tujuh tuduhan. Di antaranya adalah pelanggaran kepercayaan, pencucian uang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga menerima dana ilegal sebesar 10 juta dolar AS dari bekas unit 1 Malaysia Development Berhad (1MDB).

Meski mengaku tidak bersalah, jaksa penutut menuding Najib telah mengumpulkan 1 miliar dolar AS ke dalam saku pribadinya.

Sejak menjabat sebagai perdana menteri dari 2009 hingga 2018, Najib dan sekutu-sekutunya dituding telah mencuri 4,5 miliar dolar AS dari 1MDB yang ia dirikan.

Jika terbukti bersalah, Najib dapat divonis dengan denda yang besar serta hukuman penjara 15 hingga 20 tahun atas masing-masing tuduhan.

Namun pengacara Najib mengatakan, pelaksanaan hukuman bisa ditunda karena kompleksnya kasus tersebut. Terlebih, Najib juga akan mengajukan banding.

Kasus mega korupsi 1MDB sempat menggantung selama lebih dari lima tahun, hingga akhirnya mantan Perdana Menteri Mahathir Mohamad membuka kembali penyelidikan tersebut.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya