Berita

Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Ardern/Net

Dunia

Ikuti Inggris Dan Australia, Selandia Baru Tangguhkan Perjanjian Ekstradisi Hong Kong

SELASA, 28 JULI 2020 | 08:22 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Kedekatan Selandia Baru dengan Inggris dan Australia sudah tidak perlu dipertanyakan. Ketiganya adalah saudara yang kompak, apalagi jika ada ancaman bersama.

Buktinya, mengikuti langkah Inggris dan Australia, Selandia Baru ikut menangguhkan ekstradisi dengan Hong Kong sebagai akibat dari pemberlakuan UU keamanan nasional oleh Beijing.

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Winston Peters dalam sebuah pernyataan yang dikutip dari New Zealand Herald pada Selasa (28/7).


Ia mengatakan, Selandia Baru sudah tidak lagi memercayai independensi sistem peradilan Hong Kong dari pengaruh China.

"Pengesahan UU keamanan nasional baru oleh China telah mengikis prinsip-prinsip hukum, merongrong kerangka "satu negara, dua sistem" yang menopang status khusus Hong Kong, serta bertentangan dengan komitmen yang dibuat China kepada masyarakat internasional," papar Peters.

"Sebagai bagian dari tanggapan, Kabinet telah memutuskan untuk menangguhkan perjanjian ekstradisi Selandia Baru dengan Hong Kong," umumnya.

"Jika China di masa depan menunjukkan kepatuhan pada kerangka 'satu negara, dua sistem' maka kita dapat mempertimbangkan kembali keputusan ini," sambungnya.

Selain menangguhkan ekstradisi, Peters mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan tanggapan lain. Termasuk mengubah pola perdagangan ekspor barang sensitif ke Hong Kong yang biasanya dua kali lipat dari negara lain, sekarang akan disamakan dengan China.

Bukan hanya itu, Selandia Baru juga telah memperbarui saran perjalanan ke Hong Kong. Di mana pemerintah mengingatkan warganya akan risiko UU keamanan nasional yang baru diberlakukan di Hong Kong.

Pengumuman yang disampaikan oleh Selandia Baru tersebut hanya berselang beberapa lama dengan Inggris, Australia, serta Kanada yang memutuskan hal yang sama.

UU keamanan nasional Hong Kong sendiri ditujukan untuk menangani kejahatan seperti subversi, terorisme, separatisme, hingga campur tangan asing.

UU tersebut membuat Beijing banyak dikritik karena dianggap melanggar kebijakan "satu negara, dua sistem". Walau begitu, China bersikeras, tujuan UU tersebut adalah untuk melindungi keamanan nasional dan bukan untuk merusak kebebasan warga Hong Kong.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya