Berita

Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (DPP KNKTI) Dani Setiawan/Net

Politik

KNTI: Hanya Dua Usaha Perikanan Yang Layak Dapat BBM Bersubsidi

SENIN, 27 JULI 2020 | 16:49 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemulihan Ekonomi Nasional dalam menghadapi dampak pandemik virus corona baru (Covid-19) untuk para nelayan patut dilaksanakan secara awas oleh pemerintah.

Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (DPP KNKTI) Dani Setiawan menegaskan, ada dua jenis bidang perikanan yang harus diperhatikan terkait pemenuhan dasar operasionalnya, yaitu bahan bakar minyak (BBM).

Ia menjelaskan, berdasarkan peraturan BPH Migas 17/2019 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu menyebutkan, hanya nelayan yang menggunakan kapal dengan ukuran 30 GT yang layak mendapatkan BBM bersubsidi seperti Solar.


"Kita bisa mengambil kesimpulan bahwa yang diberikan BBM subsidi itu adalah kapal nelayan sampai 30 GT. Di atas 30 GT tidak diperkenankan untuk BBM bersubsidi, karena itu udah dianggap usaha besar bukan lagi ekonomi kerakyatan," ungkapnya dalam acara diskusi virtual, Senin (27/7).

Selain nelayan, ada pula usaha perikanan lain yang patut mendapatkan BBM bersubsidi, yaitu budidaya ikan kecil, dengan catatan mesti mendapat verifikasi dan rekomendasi dari SKPD setempat.

"Itulah untuk konsumen pengguna perikanan yang diberikan subsidi. Ada dua kelompok yaitu kelompok nelayan dengan kelompok pembudidaya ikan, cuma skala kecil. Tadi saya sudah menyampaikan bahwa setiap pengambilan BBM bersubsidi untuk nelayan," demikian Dani Setiawan menjelaskan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya