Berita

Pemandangan puing-puing yang disebabkan oleh kebakaran di dalam Katedral Saint Pierre dan Saint Paul di Nantes, Prancis, 18 Juli 2020/Net

Dunia

Pelaku Pembakaran Katedral Nantes Ditahan Usai Melakukan Pengakuan Dosa Kini Terancam Kurungan 10 Tahun Penjara

SENIN, 27 JULI 2020 | 07:28 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Seorang pria yang sebelumnya dibebaskan oleh pihak keamanan atas tuduhan pembakaran karedral Gotik di Nantes akhirnya mengakui perbuatannya dalam sebuah pengakuan dosa pada Minggu (26/7). Pihak keamanan Prancis kemudian menahan pria tersebut.

Pria yang diketahui berasal dari Rwanda itu sebelumnya sempat dibebaskan setelah diinterogasi pada tanggal 18 Juli lalu tak lama setelah insiden kebakaran yang menghancurkan organ, menghancurkan jendela-jendela kaca patri, dan menghitamkan bagian dalam Katedral St. Peter dan St. Paul dari kota Nantes, Prancis barat .

Pengacara, Quentin Chabert mengatakan kliennya kemudian ditahan lagi akhir pekan ini untuk diinterogasi lebih lanjut. Hingga kemudian relawan gereja itu akhirnya mengaku bertanggung jawab atas insiden kebakaran itu.


"Dia mengakui tuduhan terhadap dirinya yang, seperti yang ditunjukkan oleh jaksa penuntut, menyebabkan kerusakan dan kerusakan oleh api," kata pengacara itu kepada radio France Info, seperti dikutip dari France24, Minggu (26/7).

"Dia menyesali fakta yang terjadi. Itu pasti. Dia dalam semacam pertobatan."

Media Prancis mengutip keterangan jaksa Nantes yang mengatakan bahwa warga Rwanda berusia 39 tahun itu ditugaskan untuk mengunci katedral, ia mengaku kepada hakim penyelidik bahwa dia menyalakan tiga titik api di dalam gereja itu. Dua api pertama dinyalakan pada dua organ katedral dan satunya lagi di sebuah kotak listrik. Untuk sementara belum diketahui apa senenarnya motif pelaku melakukan pembakaran itu.

Jaksa penuntut yang mengatakan bahwa tuduhan pembakaran dapat dihukum 10 tahun penjara.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya