Berita

Pemandangan puing-puing yang disebabkan oleh kebakaran di dalam Katedral Saint Pierre dan Saint Paul di Nantes, Prancis, 18 Juli 2020/Net

Dunia

Pelaku Pembakaran Katedral Nantes Ditahan Usai Melakukan Pengakuan Dosa Kini Terancam Kurungan 10 Tahun Penjara

SENIN, 27 JULI 2020 | 07:28 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Seorang pria yang sebelumnya dibebaskan oleh pihak keamanan atas tuduhan pembakaran karedral Gotik di Nantes akhirnya mengakui perbuatannya dalam sebuah pengakuan dosa pada Minggu (26/7). Pihak keamanan Prancis kemudian menahan pria tersebut.

Pria yang diketahui berasal dari Rwanda itu sebelumnya sempat dibebaskan setelah diinterogasi pada tanggal 18 Juli lalu tak lama setelah insiden kebakaran yang menghancurkan organ, menghancurkan jendela-jendela kaca patri, dan menghitamkan bagian dalam Katedral St. Peter dan St. Paul dari kota Nantes, Prancis barat .

Pengacara, Quentin Chabert mengatakan kliennya kemudian ditahan lagi akhir pekan ini untuk diinterogasi lebih lanjut. Hingga kemudian relawan gereja itu akhirnya mengaku bertanggung jawab atas insiden kebakaran itu.


"Dia mengakui tuduhan terhadap dirinya yang, seperti yang ditunjukkan oleh jaksa penuntut, menyebabkan kerusakan dan kerusakan oleh api," kata pengacara itu kepada radio France Info, seperti dikutip dari France24, Minggu (26/7).

"Dia menyesali fakta yang terjadi. Itu pasti. Dia dalam semacam pertobatan."

Media Prancis mengutip keterangan jaksa Nantes yang mengatakan bahwa warga Rwanda berusia 39 tahun itu ditugaskan untuk mengunci katedral, ia mengaku kepada hakim penyelidik bahwa dia menyalakan tiga titik api di dalam gereja itu. Dua api pertama dinyalakan pada dua organ katedral dan satunya lagi di sebuah kotak listrik. Untuk sementara belum diketahui apa senenarnya motif pelaku melakukan pembakaran itu.

Jaksa penuntut yang mengatakan bahwa tuduhan pembakaran dapat dihukum 10 tahun penjara.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya