Berita

Pakar hukum tata negara dari Universitas Pancasila, Muhammad Rullyandi/Net

Politik

Pakar: Kritik Eks Dirjen Otda Soal Pilkada 9 Desember Bersifat Subjektif

SELASA, 30 JUNI 2020 | 17:49 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kritikan terhadap pelaksanan pilkada serentak tahun 2020 di masa pandemik telah menabrak asas-asas pemilu dinilai subjektif. Kritik salah satu disampaikan oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Djohermansyah Djohan.

Pelaksanan pilkada di tengah pandemik bisa dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat. Korea Selatan, adalah negara yang berhasil menggelar pemilihan di tengah pandemik. Jika mencontoh Korea, Indonesia pun bisa.

Demikian diungkapkan pakar hukum tata negara dari Universitas Pancasila, Muhammad Rullyandi, Selasa (30/6). Menurut Rullyandi, pandangan Djohermansyah dinilai absurd dan lebih berdasarkan subyektifitas pribadi.


Bencana wabah pandemik non alam seperti Covid-19 dapat diantisipasi dengan protokol kesehatan yang ketat. Tentunya, protokol kesehatan itu harus tersosialisasi dengan baik serta terimplementasi dengan baik pula.

"Saya pikir pendapat itu, sah-sah saja, tetapi bersifat subjektif. Perlu dipahami, keputusan persetujuan bersama pemerintah, DPR, dan KPU untuk menyelenggarakan pilkada 9 Desember 2020 secara menyeluruh adalah langkah yang konstitusional dan proporsional dengan mempertimbangan keamanan protokol kesehatan Covid-19 19," ungkapnya.

Rullyandi berpendapat, bahwa Djohermansyah memang pernah menjadi Dirjen Otda. Tapi dalam masa keadaan normal. Sehingga tidak memiliki pengalaman yang cukup menghadapi kondisi saat ini menyelenggarakan pilkada serentak 270 daerah di tahun 2020. Pelaksanaan pilkada serentak dengan protokol kesehatan itu sendiri, untuk menyelematkan keberlangsungan demokrasi di Indonesia.

"Situasi yang tidak normal saat ini dan di tengah ketidakpastian kapan berakhirnya pandemik Covid-19 membuat pemerintah, DPR dan KPU memutuskan menyelamatkan keberlangsungan demokrasi dengan komitmen yang tinggi," katanya.

Terkait kritikan Djohermansyah, Rullyandi berpendapat, perlu diuji rasio konstitusionalitasnya. Keseluruhan pandangan mantan Dirjen Otda itu harus  dihubungkan dengan gagasan negara hukum yang demokratis. Jika pilkada itu gagal, justru berpotensi melahirkan suatu problem konstitusional yang berdampak luas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

"Problem konstitusional tersebut, disebabkan karena tidak sejalannya dengan kaedah prinsip negara hukum yang memenuhi aspek jaminan perlindungan kepastian hukum yang adil dengan pemenuhan hak konstitusional memilih dan dipilih sebagai amanah konstitusi untuk menghindari potensi ketidakpastian kekosongan jabatan yang berkepanjangan," tuturnya.

Menurutnya, keputusan melanjutkan tahapan pilkada serentak sudah sesuai dengan pedoman garis besar rambu-rambu konstitusional yang telah memberikan amanah bagi penyelenggaraan negara termasuk di dalamnya proses pengisian jabatan kepala daerah dalam rezim demokrasi lokal. Pelaksanan pilkada di tengah pandemik telah mempertimbangkan berbagai alasan subjektif dan alasan objektif.

"Pilkada di saat pandemik ini sebagai ukuran keseriusan pemerintah dan kesiapan penyelenggara pemilu, baik itu KPU dan Bawaslu menegakan prinsip-prinsip nilai demokrasi meskipun situasi saat ini negara kita belum pernah terjadi keadaan pandemi sejak tahun 1945 Indonesia merdeka," katanya.

Karena, kata dia, jika pandemik itu kemudian menghambat keberlangsungan demokrasi di Indonesia, ini justru akan jadi problem. Ada dinamika ketatanegaraan yang harus dijamin untuk menghindari potensi ancaman ketidakpastian hukum akibat kokosongan jabatan kepala daerah yang definitif.

Justru, dengan pilkada ini, daerah setidaknya akan punya kepala daerah yang punya kewenangan penuh. Dan, ini sangat berguna dalam penanggulangan Covid-19 di daerah. Karena bagaimanapun penanggulangan dan penanganan Covid-19 ini membutuhkan kepemimpinan yang kuat. Kepemimpinan dengan kewenangan penuh.

"Dengan kondisi ketidakpastian berakhirnya wabah Covid-19 dan untuk menghadapi berakhirnya masa jabatan kepala daerah di 270 daerah, suatu negara berdaulat yang demokratis tak akan membiarkan penyelenggaraan pemerintahan terhambat. Maka menyelenggarakan proses pemilihan lanjutan adalah demi keberlangsungan pemerintahan daerah yang efektif, efisien dan power full yang mana ini diperlukan saat mengambil keputusan strategis. Termasuk keputusan dalam penanggulangan Covid-19," ujarnya.

Mantan Dirjen Otda Kemendagri, Djohermansyah Djohan mengkritik keputusan menggelar pilkada serentak di tengah pandemik. Katanya, pilkada pada 9 Desember 2020 menabrak tiga asas pelaksanaan pilkada.

Pertama, pilkada tidak boleh dilaksanakan jika sedang ada bencana. Kedua, pilkada sejatinya menjadi pesta demokrasi yang aman dan tenang. Ketiga, ada mekanisme pengangkatan pejabat sementara untuk menggantikan kepala daerah yang masa jabatannya telah habis.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya