Berita

Jaya Suprana/Ist

Jaya Suprana

Jalki Pulkam

KAMIS, 14 MEI 2020 | 20:03 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

DI tengah kemelut wabah penyakit menular membuat akronim, saya tidak mau ketinggalan tertular wabah akronim denga sekaligus membuat dua, yaitu JALKI dan PULKAM sebagai akronim Jalan Kaki dan Pulang Kampung.

Sarjan

Naskah JALAN KAKI PULANG KAMPUNG berkisah tentang  seorang mahasiswa UIN Syarief Hidayatullah, Tangerang Selatan, Banten, bernama Sarjan   memaksakan diri berjalan kaki -- sekali lagi: berjalan kaki! --- menempuh perjalanan puanjuang (lebih dari 1.330 kilometer!) demi pulang ke kampung halaman di Desa Rato, Kecamatan Parado, Kabupaten Bima di nun jauh di pulau Sumbawa.


Sarjan mengaku terpaksa Jalki Pulkam sebab sudah tidak tahan mengarantina diri selama lebih dari dua bulan di dalam kos-kosannya di Ciputat, Tangerang Selatan akibat pageblug Corona. Di samping akibat sudah 4 tahun tidak pernah pulkam dan para teman sekos-kosannya semua sudah mudik, eh pulkam ke kampung halaman masing-masing.

Pada tanggal 26 April 2020 Sarjan memulai perjalanan menempuh jarak lebih dari 1.330 kilometer dengan berjalan kaki seorang diri dari Ciputat dengan tujuan awal menuju pelabuhan penyeberangan Ketapang Banyuwangi, Jawa Timur sebelum menyeberang ke Pulau Bali, lalu Pulau Lombok kemudian Pulau Sumbawa.

Sesampai di Pamanukan Subang, Sarjan bertemu tiga orang pemuda yang bernasib sama, yaitu terpaksa berjalan kaki untuk pulang ke kampung halaman yang berbeda-beda lokasi, namun semuanya berada di Jawa Tengah. Sepanjang perjalanan menuju Solo, Sarjan bersama tiga pemuda yang kena PHK itu sesekali menepi untuk makan, minum, dan beristirahat demi mengembalikan stamina lahir-batin di emperan toko.

Pada saat naskah ini ditulis, belum diketahui apakah Sarjan sudah sampai ke kampung halamannya di Desa Rado, Sumbawa Timur. Insya Allah, sudah.

Kemanusiaan

Apa yang dilakukan Sarjan rawan dikritik sebagai perilaku tidak mematuhi PSBB di tengah kemelut pagblug Corona merundung Tanah Air Udara tercinta kini. Sarjan rawan dituduh tidak bertanggung jawab dalam ikut memutus mata rantai penularan virus Corona.

Namun di sisi lain, apa yang dilakukan Sarjan mengingatkan saya kepada ajaran Jesus Kristus “Jangan Menghakimi”. Maka saya berupaya bersikap Ojo Dumeh demi menunaikan Jihad Al Nafs menaklukkan diri saya sendiri agar tidak menghakimi apa yang dilakukan Sarjan.

Pemuda usia 22 tahun asal Sumbawa itu tidak berniat melanggar PSBB namun sekadar rindu kampung halaman demi berjumpa sanak keluarga akibat di perantauan sudah tidak memiliki sumber nafkah untuk menghidupi diri sendiri di Pulau Jawa.

Apalagi sudah dapat dipastikan bahwa diri saya sendiri pasti mustahil mampu melakukan perilaku seperti yang dilakukan Sarjan, yaitu menempuh kemelut deru campur debu bersimbah kucuran keringat akibat panasnya terik sinar matahari sepanjang perjalanan lebih dari 1.330 kilometer dari Ciputat di Tangerang Selatan Pulau Jawa ke Desa Rado, Kecamatan Parado, Kabupaten Bima di Pulau Sumbawa.

Mohon dimaafkan bahwa alih-alih menghakimi atau membenarkan, saya memilih untuk mencoba mengerti serta memahfumi alasan Sarjan berjalan kaki menempuh perjalanan dari Tangerang Selatan di bagian barat Pulau Jawa ke Desa Rado di bagian timur Pulau Sumbawa.

Insya Allah, apa yang (terpaksa) dilakukan oleh Sarja dapat mengingatkan kita semua bahwa di atas hukum masih ada keadilan. Dan di atas keadilan masih ada kemanusiaan.

Penulis adalah pendiri Sanggar Pembelajaran Kemanusiaan

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Polri Didesak Usut Donatur Penyebar Hoaks Kerusuhan Agustus

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:47

Zelensky Klaim 50 Ribu Tentara Korut Sedang Dalam Perjalanan ke Rusia

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:24

Ekonomi Indonesia Mustahil Saingi Vietnam jika Abaikan Sektor Luar Negeri

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:23

Rezim Hubungan Industrial Maritim Indonesia Belum Terintegrasi

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:14

KPK Kuliti Ahmad Dedi Usut Dugaan Pengaturan Jalur Merah-Hijau Impor Blueray

Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:51

Iran Waspadai Pakta Pertahanan Mekkah Bentukan Turki, Saudi, dan Pakistan

Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:29

Kejari Tanjung Perak Bantah Isu Pemerasan 6 Eks Pejabat Pelindo dan APBS

Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:36

Penguatan Kopdes Merah Putih Kunci Kemandirian Ekonomi Papua

Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:08

Turki Tegaskan Pakta Pertahanan Mekkah Dibentuk Bukan untuk Hadapi Iran

Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:53

Usai Putusan MK, Siaga 98 Dorong Penataan BGN Lewat Perpres Baru

Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:36

Selengkapnya