Berita

Ilustrasi, Kementerian Keuangan/Net

Politik

Tunda Penyaluran DAU Dan DBH Karena Pemda Tidak Penuhi Laporan APBD 2020, Komisi XI: Ini Menghambat Program Daerah

SENIN, 11 MEI 2020 | 07:12 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah daerah diharapkan segera melaporkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2020. Berdasarkan keputusan menteri keuangan, hal ini penting agar kebutuhan anggaran di daerah tidak terhambat. Apalagi dalam pandemi Covid-19 ini banyak penyesuaian-penyesuaian yang harus dilakukan.

Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) harus bekerja cepat melakukan penyesuaian, kemudian segera melaporkannya ke pusat untuk menghindari terjadinya penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).

"Tentunya ini untuk memastikan komitmen Pemda dalam melakukan pencegahan dan penanganan Covid-19. Maka, sesuai ketentuan PMK 35/PMK.07/2020 Pemda yang tidak memenuhi ketentuan Laporan APBD TA 2020 dapat dilakukan penundaan penyaluran sebagian DAU dan DBH-nya.


Ketentuan penundaan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KM.7/2020 (KMK No. 10/2020)," ujar Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan (Hergun) dalam keterangan pers, Minggu (10/5).

Penundaan penyaluran DAU juga bisa terjadi jika Pemda yang telah menyampaikan Laporan APBD tetapi belum sesuai ketentuan SKB Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan serta PMK No.35/2020. Penundaan ini bersifat sementara sampai Pemda menyerahkan laporan penyesuaian APBD-nya.

"Kalau sampai 10 hari sebelum berakhirnya tahun anggaran 2020 laporan belum diserahkan, DAU/DBH itu tidak bisa disalurkan lagi ke Pemda bersangkutan," jelas Hergun.

Sebaliknya, Hergun mengingatkan Menteri Keuangan (Menkeu) agar tidak menunda transfer DAU kepada 380 pemerintah daerah (Pemda). Hergun menekankan, bila terlalu lama menunda tentu akan menghambat program-program yang telah disusun sekaligus mengganggu kinerja keuangan daerah.

Bagi Pemda yang pendapatannya bergantung pada DAU dan dana bagi hasil (DBH), tentu akan sangat menyulitkan kinerja pembangunannya.

"Apalagi bila sampai tidak bisa disalurkan, tentu ini dapat mengganggu kinerja keuangan di daerah. Program-program yang telah disusun bisa saja terbengkalai bahkan mangkrak sama sekali,” jelas politisi Gerindra ini. 

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya