Berita

Pengasuh Pondok Pesantren Ummul Qura (PPUQ) Pondok Cabe, KHR Syarif Rahmat RA /Net

Jaya Suprana

Taraweh Di Masa Pandemik

JUMAT, 01 MEI 2020 | 07:21 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

DI tengah pembahasan mengenai penyelenggaraan Taraweh  pada masa pagebluk virus corona, sahabat saya yang aktif mengabdikan diri sebagai Pengasuh Pondok Pesantren Ummul Qura (PPUQ) Pondok Cabe, Dosen Perguruan Tinggi Ilmu Al Qur'an (PTIQ)  Jakarta serta Ketua Umum Padepokan Dakwah Sunan Kalijaga (PADASUKA), KHR Syarif Rahmat RA berbaik hati untuk berbagi sebuah saran, yang atas ijin beliau kini saya copas sebagai berikut:

Taraweh Berjamaah

Kalau aku sebagai bukan ulama boleh berpendapat, sesungguhnya Taraweh Berjamaah bisa dilakukan menggunakan zoom dengan  syarat posisi Imam ada di wilayah yang lebih depan dan yang terlihat dari Imam adalah punggungnya. Perkembangan teknologi tidak harus menghilangkan ibadah, hanya syakalnya saja yang berubah.


Rasulullah SAW hanya satu kali menghadap Allah ke Sidratil Muntaha ketika perjalanan Isra-Mi'raj. Tetapi selebihnya beliau, demikian juga Ummatnya, menggunakan "Sambungan Langsung Jarak Jauh" dengan shalat 5 waktu.

Itu sebabnya dikatakan “shalat itu mi'rajnya orang-orang beriman".

Berjamaah


KHR Syarif Rahmat RA lanjut menyampaikan pendapat bahwa berjamaah artinya bersama-sama. Shalat berjamaah artinya shalat bersama sama dipimpin seorang Imam. Para Ulama berbeda pendapat dalam banyak hal sekitar shalat berjamaah ini.

Di antara yang diperselisihkan adalah bersambungnya shaf (barisan) makmum dengan imamnya. Sebagian besar ulama berpendapat bahwa shalat berjamaah dianggap sah manakala terdapat sambungan antara jamaah dengan Imamnya baik langsung atau melalui Jamaah di depannya. Atau bersambung dengan jamaah di depannya yang memiliki sambungan dengan imamnya.

Tetapi ada pula pendapat yang membolehkan seseorang berjamaah meski tidak bersambung, misalnya terhalang oleh dinding.

Nampaknya shalat seperti ini yang terjadi di Masjid al Haram dan Masjid al Nabawi selama ini. Bahkan mereka yang menunaikan shalatnya di hotel-hotel dan di jalanan, yang jelas-jelas tidak bersambung dan tidak melihat jamaah depannya, masih dianggap berjamaah.

Sepanjang pengetahuan KHR Syarif Rahmat RA tidak ada fatwa yang menyatakan tidak sahnya shalat berjamaah seperti itu.

Kemudian KHR Syarif Rahmat RA dengan tetap rendah hati menutup sumbangsih pendapatnya dengan ucapan Wallahu A'lam.

Penulis adalah pendiri Sanggar Pembelajaran Kemanusiaan


Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Polri Didesak Usut Donatur Penyebar Hoaks Kerusuhan Agustus

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:47

Zelensky Klaim 50 Ribu Tentara Korut Sedang Dalam Perjalanan ke Rusia

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:24

Ekonomi Indonesia Mustahil Saingi Vietnam jika Abaikan Sektor Luar Negeri

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:23

Rezim Hubungan Industrial Maritim Indonesia Belum Terintegrasi

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:14

KPK Kuliti Ahmad Dedi Usut Dugaan Pengaturan Jalur Merah-Hijau Impor Blueray

Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:51

Iran Waspadai Pakta Pertahanan Mekkah Bentukan Turki, Saudi, dan Pakistan

Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:29

Kejari Tanjung Perak Bantah Isu Pemerasan 6 Eks Pejabat Pelindo dan APBS

Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:36

Penguatan Kopdes Merah Putih Kunci Kemandirian Ekonomi Papua

Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:08

Turki Tegaskan Pakta Pertahanan Mekkah Dibentuk Bukan untuk Hadapi Iran

Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:53

Usai Putusan MK, Siaga 98 Dorong Penataan BGN Lewat Perpres Baru

Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:36

Selengkapnya