Berita

Pengasuh Pondok Pesantren Ummul Qura (PPUQ) Pondok Cabe, KHR Syarif Rahmat RA /Net

Jaya Suprana

Taraweh Di Masa Pandemik

JUMAT, 01 MEI 2020 | 07:21 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

DI tengah pembahasan mengenai penyelenggaraan Taraweh  pada masa pagebluk virus corona, sahabat saya yang aktif mengabdikan diri sebagai Pengasuh Pondok Pesantren Ummul Qura (PPUQ) Pondok Cabe, Dosen Perguruan Tinggi Ilmu Al Qur'an (PTIQ)  Jakarta serta Ketua Umum Padepokan Dakwah Sunan Kalijaga (PADASUKA), KHR Syarif Rahmat RA berbaik hati untuk berbagi sebuah saran, yang atas ijin beliau kini saya copas sebagai berikut:

Taraweh Berjamaah

Kalau aku sebagai bukan ulama boleh berpendapat, sesungguhnya Taraweh Berjamaah bisa dilakukan menggunakan zoom dengan  syarat posisi Imam ada di wilayah yang lebih depan dan yang terlihat dari Imam adalah punggungnya. Perkembangan teknologi tidak harus menghilangkan ibadah, hanya syakalnya saja yang berubah.


Rasulullah SAW hanya satu kali menghadap Allah ke Sidratil Muntaha ketika perjalanan Isra-Mi'raj. Tetapi selebihnya beliau, demikian juga Ummatnya, menggunakan "Sambungan Langsung Jarak Jauh" dengan shalat 5 waktu.

Itu sebabnya dikatakan “shalat itu mi'rajnya orang-orang beriman".

Berjamaah


KHR Syarif Rahmat RA lanjut menyampaikan pendapat bahwa berjamaah artinya bersama-sama. Shalat berjamaah artinya shalat bersama sama dipimpin seorang Imam. Para Ulama berbeda pendapat dalam banyak hal sekitar shalat berjamaah ini.

Di antara yang diperselisihkan adalah bersambungnya shaf (barisan) makmum dengan imamnya. Sebagian besar ulama berpendapat bahwa shalat berjamaah dianggap sah manakala terdapat sambungan antara jamaah dengan Imamnya baik langsung atau melalui Jamaah di depannya. Atau bersambung dengan jamaah di depannya yang memiliki sambungan dengan imamnya.

Tetapi ada pula pendapat yang membolehkan seseorang berjamaah meski tidak bersambung, misalnya terhalang oleh dinding.

Nampaknya shalat seperti ini yang terjadi di Masjid al Haram dan Masjid al Nabawi selama ini. Bahkan mereka yang menunaikan shalatnya di hotel-hotel dan di jalanan, yang jelas-jelas tidak bersambung dan tidak melihat jamaah depannya, masih dianggap berjamaah.

Sepanjang pengetahuan KHR Syarif Rahmat RA tidak ada fatwa yang menyatakan tidak sahnya shalat berjamaah seperti itu.

Kemudian KHR Syarif Rahmat RA dengan tetap rendah hati menutup sumbangsih pendapatnya dengan ucapan Wallahu A'lam.

Penulis adalah pendiri Sanggar Pembelajaran Kemanusiaan


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Pantura Jawa Penyumbang 23-27 Persen PDB Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:19

Dari Riau, Menteri LH Dorong Green Policing Go Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:18

Purbaya Jawab Santai Sambil 'Geal-Geol' Diisukan Ambruk dan Mau Dipecat

Senin, 04 Mei 2026 | 16:05

Maritim Indonesia di Persimpangan AI

Senin, 04 Mei 2026 | 15:34

BPJS Kesehatan Siap Bangun Kantor Layanan di IKN

Senin, 04 Mei 2026 | 15:32

Imigrasi Tangkap WNA Terlibat Prostitusi Online di Bali

Senin, 04 Mei 2026 | 15:27

Keberpihakan Prabowo ke Ojol Perkuat Keadilan Ekonomi

Senin, 04 Mei 2026 | 15:26

Ade Kunang dan Sang Ayah Didakwa Terima Suap Rp12,4 Miliar

Senin, 04 Mei 2026 | 15:17

Giant Sea Wall Pantura Digarap 20 Tahun, Libatkan Investor dan 23 Kementerian

Senin, 04 Mei 2026 | 14:50

OPEC+ Umumkan Kenaikan Produksi Setelah Ditinggal UEA

Senin, 04 Mei 2026 | 14:45

Selengkapnya