Berita

Ilusrasi, Kuala Lumpur Lockdown/Net

Dunia

Langgar Aturan Virus Corona, Dua Pejabat Malaysia Disidang

RABU, 29 APRIL 2020 | 07:02 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

  Deputi Menteri Kesehatan Malaysia, Noor Azmi Ghazali, dan penasehat eksekutif negara Perak, Razman Zakaria, mengaku bersalah karena melanggar aturan pembatasan gerakan terkait wabah virus Corona di pengadilan setempat, pada Selasa (28/4).

Keduanya terkena denda seribu ringgit Malaysia atau sekitar Rp3.5 juta. Mereka terkena dakwaan melanggar Aturan Pencegahan dan Kontrol Penyakit Menular 2020 (Langkah Pencegahan di Area Lokal Terinfeksi).

Aturan ini dibuat untuk mencegah penyebaran wabah virus Corona di masyarakat. Pelanggar aturan ini bisa terkena denda maksimum seribu ringgit Malaysia atau dipenjara selama enam bulan.


Sejak MCO diterapkan, lebih dari 16 ribu warga Malaysia kena denda karena melanggar. Kebanyakan yang melanggar adalah warga lanjut usia yang mengantre pembagian makanan di dapur umum dan juga anak muda yang keluar untuk berbagi makanan.

Noor Azmi Ghazali dan Razman Zakaria disidang di pengadilan negara bagian Perak bersama 13 orang lainnya. Noor dan Razman serta 13 orang itu ketahuan makan bersama di Lenggong pada 18 April, dilihat dari media sosial.

Mereka terbukti melanggar Pasal 6 Ayat 1 Peraturan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Tahun 2020 tentang tindakan di wilayah yang terinfeksi.

Noor Azmi meminta maaf dan berjanji memperbaiki diri setelah kejadian ini.

“Dengan kerendahan hati saya menyampaikan permintaan maaf dan terima kash kepada siapa saja yang mendukung saya. Saya akan mematuhi hukum dan yurisdiksi di negara ini. Saya akan melakukan yang lebih baik untuk pelayanan kesehatan bagi warga Malaysia,” katanya, seperti dikutip dari The Star.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya