Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Dampak Covid-19 Perusahaan Otobus Lesu, Kemenkeu Siapkan Skema Bantuan

SENIN, 27 APRIL 2020 | 07:02 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Aturan penerapan physical distancing serta PSBB membuat sektor transportasi sangat terpukul. Ditambah lagi ketika pemerintah menetapkan aturan larangan mudik.

Beberapa perusahaan transportasi mengeluh dan menyampaikan kesulitannya. Pemerintah tidak tinggal diam, beberapa skema stimulus pun dirancang.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, menyampaikan ada dua skema yang sedang disiapkan pemerintah untuk membantu perusahaan otobus (PO).
 

 
“Yang sedang dikerjakan Pemerintah adalah bantalan untuk pembiayaan, sedang disiapkan ada dua skema,” ujar Yustinus, dalam diskusi terbuka via daring Minggu (26/4).
 
Menurutnya, otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengeluarkan Peraturan OJK 11/Pojk.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional akibat dampak Covid-19. Ini adalah skema pertama, dan relaksasi tersebut sudah diterapkan, meski terdapat permasalahan di lapangan.  Pemerintah akan terus berkoordinasi dengan OJK.

“Industri keuangan non-bank, akan di-cover di sini, akan mendapat relaksasi kredit berupa penundaan angsuran pokok dan juga bantuan dana. Besarnya berapa? Tergantung skema perbankan atau lembaga pembiayaan masing-masing," terang Yustinus.

Skema yang dilakukan berupa cost sharing dan re-sharing.
Untuk skema kedua, pemerintah secara pararel menyiapkan dukungan untuk lembaga pembiayaan bank dan non-bank untuk memberikan kredit lebih. Pemerintah akan segera menyiapkan skema tersebut bersama OJK dan Bank Indonesia.

Pinjaman tersebut diyakini tidak memberatkan pelaku usaha transportasi.

Pemerintah akan menerbitkan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK)  23/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Covid-19. Terdapat 18 sektor tambahan yang diberikan insentif termasuk sektor transportasi.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya