Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Kantong Kering Setelah Bagi-bagi Listrik Gratis Selama Wabah Covid-19, PLN Bagaimana Kabarnya?

JUMAT, 24 APRIL 2020 | 13:12 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Wabah virus corona membuat para pelaku usaha mengurangi kegiatannya di berbagai sektor. Hal itu berimbas terhadap penurunan konsumsi listrik yang sangat drastis.

Walau begitu, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) memastikan kondisi perusahaan masih sangat terjaga. Termasuk soal kewajibannya dalam pembayaran utang jatuh tempo yang tetap dilakukan tepat waktu.

Direktur Keuangan PLN Sinthya Roesly menegaskan, pihaknya tidak memiliki rencana serta tidak sedang dalam negosiasi untuk menunda kewajibannya atau melakukan reprofiling pinjaman komersialnya.


"Sampai saat ini, semua kewajiban yang jatuh tempo telah dibayarkan sesuai jadwal dan akan tetap dilakukan oleh PLN sesuai jadwal pembayaran yang ada," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (24/4).

Ia mengatakan PLN memiliki kondisi likuiditas yang memadai dan memiliki fasilitas pinjaman standby facility yang dapat dipergunakan sewaktu-waktu dalam pemenuhan kewajibannya.

PLN memiliki rekam jejak yang baik di pasar sebagai debitur yang tepat waktu memenuhi kewajibannya kepada para investor, juga mitra pengembang listrik swasta, dan kreditur komersialnya.

"PLN memastikan telah melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk dapat meminimalisir risiko penyesuaian permintaan tenaga listrik dan kemungkinan penyesuaian pendapatan dengan terukur dan terencana dengan baik," jelas Sinthya.

Diketahui, setelah memberikan layanan gratis dan memberikan diskon kepada masyarakat sebagai stimulus dari dampak wabah virus corona, PLN mencari utangan dengan nilai fantastis sebesar Rp1,73 triliun.

PLN juga menerbitkan surat utang atau Obligasi Berkelanjutan III Tahap VII tahun 2020. Obligasi ini merupakan tahap ketujuh dari Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) obligasi berkelanjutan III PLN dengan target dana total senilai Rp 16 triliun.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya