Berita

Menteri Keuangan Sri Mulyani/Net

Bisnis

Mau Bunga Kredit Bank-Leasing Ditanggung Negara? Menkeu Sri Mulyani Beberkan Syaratnya, Nih!

KAMIS, 23 APRIL 2020 | 08:11 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pandemi Covid-19 telah membuat runtuh berbagai sektor ekonomi. Pemerintah berusaha memberikan berbagai stimulus untuk membantu rakyat yang terdampak.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya menghitung dengan cepat sektor yang terdampak itu. Bantuan harus segera dirancang dengan transparan serta terukur.

Semua sektor usaha harus diperhatikan dan didata agar mendapat bantuan.Termasuk sektor-sektor informal.


“Karena setor ini banyak juga menampung tenaga kerja,” kata Jokowi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun menegaskan akan segera memfinalkan aturan bantuan itu.

Ia akan mengatur fasilitas pembayaran bunga yang akan ditanggung pemerintah terhadap debitur yang termasuk pelaku usaha.

Para debitur yang tergolong sebagai pelaku usaha ini akan mendapatkan penundaan pembayaran cicilan pokok dan potongan bunga sebesar 50 persen pada 3 bulan selanjutnya. Sama persis seperti relaksasi kredit yang diberikan pemerintah kepada debitur kredit usaha rakyat (KUR).

"Yang kami akan finalkan dengan Pak Menko Airlangga Hartarto dan OJK dan serta BI [Gubernur Perry Warjiyo], adalah kredit kecil yang ada di perbankan yang hampir sama nilainya dengan KUR,” terang Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi virtual di Jakarta, Rabu (22/4).

"Mereka yang beli kendaraan bermotor untuk usaha, apakah ojek dan lain-lain, maka kami akan melakukan policy yang sama, yaitu mendapatkan penundaan pembayaran pokok selama 6 bulan, dan bunganya akan disubsidi pemerintah sebesar 3 bulan pertama dan 3 bulan keduanya subsidi bunga separuh," jelas Sri Mulyani lagi.

Untuk bisa mendapatkan fasilitas itu, tentunya ada beberapa ketentuan dan aturan.

Apa ketentuan dan aturannya?

Syarat yang nantinya berlaku bagi debitur yang ingin mendapat fasilitas pembayaran bunga ditanggung negara, antara lain, hanya berlaku bagi nasabah yang usahanya terimbas dampak Covid-19, sehingga mengalam kesulitan pembayaran. Kedua, rekam jejak (track record) nasabah selama ini bagus, selalu patuh terhadap akad.

"Artinya sebelum ada wabah Covid-19, pembayaran mereka baik-baik saja, tapi setelah ada wabah Covid-19 mereka mengalami kesulitab. Lalu track record-nya bagus, artinya comply pada akad kreditnya. Kalau kredit macet, itu situasional dan kita akan lihat dampaknya. Jangan sampai orang sengaja memacetkan dan membangkrutkan dirinya sendiri. Ini kita kerja sama dengan kejaksaan, supaya sedetail mungkin," tegas Sri Mulyani.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya