Berita

Ilustrasi OJK/Net

Bisnis

Buat Debitur Yang Punya Track Record Bagus Bakal Dapat Relaksasi Kredit Hingga Rp 500 Juta

KAMIS, 23 APRIL 2020 | 06:55 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah berupaya bisa mewujudkan relaksasi kredit perbankan hingga Rp500 juta, sebagai rangkaian stimulus terkait dampak pandemi Covid-19.

Para debitur yang tergolong sebagai pelaku usaha atau orang yang meminjam dana untuk kegiatan produksi, nantinya akan mendapatkan penundaan pembayaran cicilan pokok selama 6 bulan, pembebasan bunga selama 3 bulan pertama, dan potongan bunga sebesar 50 persen pada 3 bulan selanjutnya.

Sama persis seperti relaksasi kredit yang diberikan pemerintah kepada debitur kredit usaha rakyat (KUR).


Untuk itu, saat ini Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tengah mendiskusikannya bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI).

“Ini menyangkut seluruh debitur yang ada di perbankan dan lembaga pembiayaan dan tentu yang punya track record yang baik,” terang Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo melalui video conference, Rabu (22/4).

Program stimulus Covid-19 akan terus dievaluasi dan seluruh kebijakan yang terkait dengan sektor keuangan akan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian.

Sebab penundaan pembiayaan dari para debitur akan berpengaruh dengan kemampuan bank untuk memenuhi kewajiban jangka pendeknya kepada nasabah.

“Itu yang dijaga secara hati-hati oleh OJK, BI, dan kami,” kata Sri Mulyani.
Pandemi Covid-19 telah membuat runtuh berbagai sektor ekonomi. Pemerintah berusaha memberikan berbagai stimulus untuk membantu rakyat yang terdampak.

Presiden Joko Widodo meminta jajarannya menghitung dengan cepat sektor yang terdampak itu.

Semua sektor usaha, baik mikro, kecil, dan menengah harus mendapatkan bantuan.

Pemerintah harus cepat memilah setiap usaha berdasarkan kondisi terkini, mulai dari yang terparah hingga yang justru dapat mengambil peluang di tengah masa pandemi.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya