Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Turki Larang Pengusaha Pecat Karyawan, Pemerintah Yang Akan Bayarkan Gaji Selama Tiga Bulan

SABTU, 18 APRIL 2020 | 07:00 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Turki melarang para pengusaha untuk melakukan pemberhentian karyawan (PHK) di tengah pamedik virus corona. Kebijakan itu disampaikan Menteri Perburuhan dan Layanan Sosial, Zehra Zümrüt Selçuk.

“Tidak ada majikan Turki yang diizinkan memberhentikan pekerja selama pandemi corona, demikian juga kontrak kerja tidak dapat dibatalkan untuk periode tiga bulan kecuali dalam situasi yang tidak sehat,” ujar Selçuk dalam sebuah pernyataannya, melansir Arab News, Jumat (17/4).

Namun demikian, Turki juga tidak ingin memberatkan para pengusaha di saat kondisi serba sulit ini.

Sebagai gantinya, Turki yang akan membayarkan gaji para karyawan.
“Turki akan memberikan 39,24 lira Turki, atau sekitar USD 5,70 sehari selama tiga bulan kepada pekerja,” kata Zehra Zümrüt Selçuk dalam sebuah tweet.

Selçuk menambahkan bahwa kementerian akan menanggung biaya untuk orang tua dan orang cacat di panti jompo pribadi dan pusat perawatan.

Beberapa langkah baru untuk mengurangi dampak pandemik pada kehidupan ekonomi dan sosial telah disetujui oleh parlemen Turki.

Saat ini, Turki telah mencatat angka kematian lebih dari 1.500 orang.
Sejumlah kebijakan telah ditetapkan sejak Maret lalu untuk penangan wabah ini.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Daftar Bakal Calon Gubernur, Barry Simorangkir Bicara Smart City dan Kesehatan Untuk Sumut

Selasa, 07 Mei 2024 | 22:04

Acara Lulus-Lulusan Pakai Atribut Bintang Kejora, Polisi Turun ke SMUN 2 Dogiyai

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:57

Konflik Kepentingan, Klub Presiden Sulit Diwujudkan

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:41

Lantamal VI Kirim Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:33

Ketua MPR: Ditjen Bea Cukai, Perbaiki Kinerja dan Minimalkan Celah Pelanggaran!

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:33

Anies: Yang Tidak Mendapatkan Amanah Berada di Luar Kabinet, Pakem Saya

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:25

Ide Presidential Club Karena Prabowo Ingin Serap Pengalaman Presiden Terdahulu

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:17

Ma’ruf Amin: Presidential Club Ide Bagus

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:09

Matangkan Persiapan Pilkada, Golkar Gelar Rakor Bacakada se-Sumut

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:04

Dua Kapal Patroli Baru Buatan Dalam Negeri Perkuat TNI AL, Ini Spesifikasinya

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:00

Selengkapnya