Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Turki Larang Pengusaha Pecat Karyawan, Pemerintah Yang Akan Bayarkan Gaji Selama Tiga Bulan

SABTU, 18 APRIL 2020 | 07:00 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Turki melarang para pengusaha untuk melakukan pemberhentian karyawan (PHK) di tengah pamedik virus corona. Kebijakan itu disampaikan Menteri Perburuhan dan Layanan Sosial, Zehra Zümrüt Selçuk.

“Tidak ada majikan Turki yang diizinkan memberhentikan pekerja selama pandemi corona, demikian juga kontrak kerja tidak dapat dibatalkan untuk periode tiga bulan kecuali dalam situasi yang tidak sehat,” ujar Selçuk dalam sebuah pernyataannya, melansir Arab News, Jumat (17/4).

Namun demikian, Turki juga tidak ingin memberatkan para pengusaha di saat kondisi serba sulit ini.


Sebagai gantinya, Turki yang akan membayarkan gaji para karyawan.
“Turki akan memberikan 39,24 lira Turki, atau sekitar USD 5,70 sehari selama tiga bulan kepada pekerja,” kata Zehra Zümrüt Selçuk dalam sebuah tweet.

Selçuk menambahkan bahwa kementerian akan menanggung biaya untuk orang tua dan orang cacat di panti jompo pribadi dan pusat perawatan.

Beberapa langkah baru untuk mengurangi dampak pandemik pada kehidupan ekonomi dan sosial telah disetujui oleh parlemen Turki.

Saat ini, Turki telah mencatat angka kematian lebih dari 1.500 orang.
Sejumlah kebijakan telah ditetapkan sejak Maret lalu untuk penangan wabah ini.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya