Berita

Presiden Zimbabwe, Emmerson Mnangagwa/Net

Dunia

Ancaman 20 Tahun Penjara Bagi Yang Menyebarkan Berita Palsu Terkait Virus Corona

RABU, 15 APRIL 2020 | 11:17 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

. Presiden Zimbabwe, Emmerson Mnangagwa, memberi peringatan keras kepada orang-orang agar tidak menyebarkan desas-desus mengenai pandemik virus corona.

Bagi mereka yang melanggar aturan itu, maka akan menghadapi hukuman hingga 20 tahun penjara.

Reaksi ini dia perlihatkan atas beredarnya pernyataan yang mengatasnamankan drinya tentang perpanjangan dalam kuncian nasional.


Melansir Anadolu, Rabu (15/4), Mnangagwa mengatakan di media penyiaran publik ZBC, bahwa ada pernyataan dengan jiplakan tanda tangannya yang beredar di media sosial pekan lalu. Pernyataan itu berisi soal pemerintah Zimbabwe yang akan memperpanjang masa lockdown untuk menahan penyebaran coronavirus.

Padahal Mnangagwa tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut.

"Ini tentu sangat tidak masuk akal, saya tidak pernah membuat pernyataan semacam itu," bantah Mnangagwa, mengutip Reuters.

“Kita sekarang memiliki undang-undang yang menghukum mereka yang memproduksi berita palsu. Jadi jika kita menangkap orang ini [yang menyebarkan berita palsu] itu harus menjadi contoh, dan mereka harus masuk setidaknya pada level 14, yang merupakan penjara 20 tahun," ujar Mnangagwa.

Dia merujuk pada pasal-pasal Instrumen Hukum Kesehatan Masyarakat (Covid-19 Prevention, Containment and Treatment) (National Lockdown) Order, 2020.

Zimbabwe mengumumkan perberlakukan karantina selama 21 hari yang dimulai sejak 30 Maret, dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona.

Semua warga negara diperintahkan untuk tinggal di rumah, kecuali untuk hal darurat.

Negara di Afrika bagian selatan ini telah mengkonfirmasi jumlah kasus. Hingga saat ini Zimbabwe mempunyai 18 kasus dengan 3 angka kematian.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya