Berita

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar/Net

Politik

Tanggapi Surat Stafsus, Menteri Desa: Niatnya Baik, Mekanismenya Yang Harus Diperbaiki

RABU, 15 APRIL 2020 | 06:04 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menanggapi masalah surat Stafsus Jokowi, Andi Taufan Garuda Putra, yang ditujukan kepada para camat seluruh Indonesia, yang kemarin menjadi viral di media sosial.

Surat berkop Sekretariat Kabinet tersebut menuai kritik keras dari berbagai pihak.

Surat Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Andi Taufan Garuda Patra berkop Sekretariat Kabinet dilampirkan ke Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).


Surat tersebut berisi permintaan kepada camat untuk mendukung perusahaan PT Amartha Mikro Fintek dalam kerja sama program Relawan Desa Lawan Covid-19 (Virus Corona).

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar (Gus Halim) mengatakan belum mendapatkan tembusan surat dari Andi Taufan itu. Ia  sebelumnya tidak tahu menahu.

"Pertama di surat itu memang ada tembusan ke kementerian desa (menurut info yang ia baca), tetapi kementerian desa sama sekali tidak tahu menahu mengenai surat itu. Bahkan sampai hari ini tembusan yang tercantum di surat itu pun kami belum dapat," ujar Gus  Halim dalam konferensi video, Selasa (14/4).

Gus Halim mengatakan, ia mengetahui keberadaan surat itu dari para pendamping, kepala, desa, dan camat yang bertanya kepadanya.

Ia pun menuturkan sudah mengonfirmasi langsung kepada Andi Taufan.
Pada intinya, kata dia tidak mempermasalahkan surat tersebut.

“Niatnya baik, mendukung program relawan desa, tapi mungkin mekanismenya harus diperbaiki,” ujar Gus Halim.

Andi Taufan sendiri telah menyampaikan klarifikasi permohonan maaf dengan menarik kembali surat tersebut.

Menurutnya surat kepada camat tertanggal 1 April 2020 merupakan pemberitahuan dukungan kepada Program Desa Lawan Covid-19 yang diinisiasi Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya