Berita

Salah satu sanksi yang diberikan polisi India bagi yang melanggar aturan lockdown/Net

Dunia

Polisi India Hukum Turis Australia Tulis Permintaan Maaf 500 Kali

SELASA, 14 APRIL 2020 | 10:53 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Polisi India menangkap 10 orang turis asal Australia yang tidak mentaati aturan lockdown di negara itu.

Pemerintah Inda telah mensosialisasikan segala kebijakannya terkait pemberlakuan penguncian, namun masih saja banyak turis yang tidak memahami.

Sebagai sanksinya, polisi India meminta turis asal Australia itu menuliskan sebaris kalimat, "Saya tidak mengikuti aturan lockdown jadi saya minta maaf", melansir 9News, Senin (13/4).


Sanksi itu wajib dilakukan. Tak tanggung-tanggung, setiap orang harus mengulang kalimat itu sampai 500 kali!

Aparat India telah banyak menemukan pelanggaran yang dilakukan para turis. Selain 10 turis asal Australia, setidaknya sudah ada 700 turis dari Australia, Amerika Serikat, dan Meksiko, yang juga kena hukuman karena jalan-jalan di tengah masa lockdown negara itu.

India tengah menerapkan memberlakukan lockdown nasional untuk mencegah penyebaran virus corona. Tempat hiburan dan bar ditutup, jalan-jalan ditutup, dan setiap orang dilarang untuk meninggalkan rumah kecuali mereka yang bekerja di sektor vital.

Turis yang menginap di hotel hanya memperbolehkan ke luar bila ada ijin dan ditemani dengan orang lokal.

Polisi juga pernah menghukum warga asli India yang melanggar aturan lockdown dengan cara melakukan sit up, melansir AFP.

Ada pula yang dihukum dengan cara menggunakan topeng virus corona yang bertuliskan, 'Jangan keluar rumah mendekati Corona'. Bahkan ada yang dihukum dengan cara melompat sambil memegang kuping.

India mencatat angka kasus positif virus corona lebih dari 10.000, per Selasa (14/4). Angka kematian sebanyak 358.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya