Berita

Gubernur DKI Jakarta,Anies Baswedan saat mengumumkan PSBB/Repro

Nusantara

PSSB Di Jakarta Berlaku Jumat, 8 Sektor Ini Tetap Diperbolehkan Beraktivitas

SELASA, 07 APRIL 2020 | 22:17 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta untuk menekan penyebaran Virus Corona (Covid-19) akan dilaksanakan mulai Jumat (7/4).

Hal tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui konferensi persnya bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pendopo Balaikota DKI Jakarta, Selasa malam (7/4).

Meski diberlakukan PSBB, Anies menegaskan bahwa ada delapan sektor dunia usaha dan pelayanan yang akan tetap beraktivitas seperti biasa.


"Kegiatan perkantoran dihentikan, kecuali beberapa sektor. Ada delapan pengecualian, pertama adalah sektor kesehatan. Kedua sektor pangan,makanan dan minuman. Ketiga sektor energi, seperti air, gas, listrik, pompa bensin itu semua berfungsi seperti biasa," jelas Anies Baswedan.

Selanjutnya, untuk sektor keempat yakni komunikasi. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menerangkan bidang tersebut meliputi jasa komunikasi dan juga media.

Kemudian yang kelima adalah sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal. Seterusnya ada sektor logistik meliputi pendistribusian barang.

"Ketujuh kebutuhan keseharian retail seperti warung, toko kelontong yang memberikan kebutuhan warga itu dikecualikan. Dan kedelapan adalah sektor industri strategis di kawasan ibu kota," papar Anies

Bagi sektor disebutkan di atas, Anies menegaskan harus melaksanakan kegiatan dengan mengikuti protap penanganan Covid-19.

"Artinya ada physical distancing, mengharuskan penggunaan masker, mengharuskan ada fasilitas cuci tangan yang mudah dan melakukan cuci tangan yang rurin. Jadi protap itu dilakukan," tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya