Berita

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan/Net

Nusantara

PSBB Di Jakarta Berlaku Besok Jumat, Ini Jenis Kegiatan Yang Akan Dibatasi

SELASA, 07 APRIL 2020 | 21:46 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto mengeluarkan Surat Keputusan Menteri bernomor HK.01.07/MENKES/239/2020 yang menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan Coronavirus Desiase (Covid-19).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa malam (7/4), langsung menggelar rapat di Ruang Rapat Balaikota DKI Jakarta bersama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), untuk membahas mekanisme dan pelaksana PSBB di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

"DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB secara efektif pada hari Jumat, tanggal 10 April 2020," ungkap Anies Baswedan saat melakukan konferensi pers di depan Pendopo Gedung Balaikota DKI Jakarta.


Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu melanjutkan, sesungguhnya Pemprov DKI Jakarta telah melakukan pembatasan tersebut sejak tiga pekan kebelakang.

Pembatasan yang dimaksud mulai dari sekolah dan tempat kerja yang dirumahkan, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, hingga pembatasan kegiatan.

"Selama dua hari ke depan kami akan melakukan sosialisasi. Kami berharap masyarakat mentaati," tegas Anies Baswedan.

"PSBB akan diberlakukan selama 14 hari ke depan. Namun tidak menutup kemungkinan bisa diperpanjang," pungkas Anies Baswedan.

Untuk diketahui dalam rapat Forkopimda tersebut turut dihadiri oleh Pangdam Jaya Mayjen TNI Eko Margiono; Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sujana; Pangko Armada I; Laksamana Muda TNI Muhammad Ali; Pangkoopsau I, Marsda TNI khairil Lubis; Kajati Dr.Asri Agung Putra SH MH; Danlantamal III Brigjen Marinir Hermanto; Kasgartap Brigjen TNI Syafruddin serta Kabinda Brigjen TNI Cahyono Cahya Angkasa.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya