Berita

Rilis dari Mandiri Tunas Finance/Net

Bisnis

Leasing Ini Keluarkan Rilisnya Untuk Keringanan Angsuran Sesuai Arahan OJK, Syaratnya Belum Over Kredit!

KAMIS, 02 APRIL 2020 | 17:52 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

. Banyak pihak yang menanyakan kebenaran informasi mengenai bank dan leasing yang memberikan keringanan penangguhan angsuran.

Bahkan pengacara kondang Hotman Paris juga mempertanyakan soal leasing yang memberikan keringanan engsuran ini.

OJK telah mengumumkan nama-nama pembiayaan atau leasing resmi yang sudah mengikuti arahan pemerintah dan Presiden Joko Widodo.


Pengumuman itu sendiri telah disampaikan oleh juru bicara OJK, kemarin, Rabu (1/3).

"Berikut beberapa pengumuman resmi dari bank/perusahaan pembiayaan. Jangan percaya info/pengumuman hoax yang beredar. Hubungi call center bank/perusahaan pembiayaan anda untuk keterangan lebih lanjut," jelas Sekar Putih Djarot juru bicara OJK dalam keterangan resminya, Rabu (1/3).

Leasing yang memberikan keringan tersebut adalah: FIF Group, CSUL Finance, WOM Finance, dan Mandiri Tunas Finance.

Kantor Berita Politik RMOL mencoba menelusuri rilis dari masing-masing leasing tersebut lewat laman situs masing-masing. Dapat ditemukan leasing-leasing di atas telah memuat rilis resmi yang menyatakan pemberian keringanan angsuran akibat dari dampak wabah virus corona. 

Berikut nama lembaga pembiyaan (multifinance) atau leasing yang direleasi resmi oleh OJK:

- CSUL Finance memberikan keringanan pembiayaan seperti perpanjangan jangka waktu dan penundaan sebagian pembayaran. Untuk lebih jelasnya bisa dilihat pada https://csulfinance.com/id/restrukturisasi-pembiayaan

- WOM Finance akan memberikan solusi berupa program keringanan angsuran dan perpanjangan waktu cicilan. Lebih lengkapnya nasabah bisa melihat pada laman https://www.wom.co.id/berita/aGls 
Untuk mengajukan, bisa mengisi form melalui http://wombastis.com/keringanan/

- Mandiri Tunas Finance memberi keringanan dalam bentuk penundaan pembayaran kewajiban, keringanan yang disesuaikan dengan kondisi atau jenis usaha pelanggan. Hal ini bisa dilihat pada situs resmi Mandiri Tunas Finance yaitu  https://www.mtf.co.id/

- FIF Group memberikan penurunan besaran angsuran melalui perpanjangan jangka waktu dan penurunan suku bunga serta solusi lain sesuai ketentuan. Untuk keterangan lebih lanjut, nasabah bisa menghubungi layanan WA di nomor 0895-21500-343


Leasing-leasing lain dikabarkan akan segera menyusul.

Ada pun syarat-syarat yang harus dipenuhi dan tidak boleh dilanggar untuk bisa menikmati program keringanan penangguhan itu adalah:

"Kendaraan atau motor belum diover kredit".

Pada saat pengajuan keringanan harus atas nama yang mengajukan kredit di awal. Artinya kreditur yang tercantum namanya yang mengajukan alias tidak diwakilkan.

Dalam edaran PT CSUL yang direalese OJK tertera bahwa yang mengajukan harus pemegang unit kendaraan.

Jadi, kalau motor atau mobil sudah diover kredit dan yang mengajukan bukan nama yang tercantum dalam kontrak bisa dibatalkan alias tidak diterima.

Boleh mengajukan jika sebelumnya diover kredit tapi secara resmi dilakukan di lembaga leasing itu.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya