Berita

Ilustrasi

Bisnis

Daftar Bank Dan Leasing Yang Siap Beri Penundaan Angsuran Sesuai Amanat Pemerintah Dan OJK

KAMIS, 02 APRIL 2020 | 11:00 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Program stimulus yang diluncurkan pemerintah bersama OJK mulai berjalan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan kelonggaran membayar cicilan selama 1 tahun tersebut mengacu pada jangka waktu restrukturisasi yang diatur dalam POJK Stimulus.

Sejumlah bank dan leasing telah mempersiapkan diri untuk berjalannya program ini.

Jika kemarin banyak nasabah yang kebingungan bagaimana cara untuk bisa mendapatkan program ini, saat ini bank-bank dan perusahaan leasing mulai memberikan informasinya kepada nasabah.


Nasabah tersebut harus memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan jika ingin mendapatkan keringanan.

Berikut daftar bank dan perusahaan leasing yang memberikan keringanan atau relaksasi:

- FIF Group memberikan penurunan besaran angsuran melalui perpanjangan jangka waktu dan penurunan suku bunga serta solusi lain sesuai ketentuan.

- CSUL Finance memberikan keringanan pembiayaan seperti perpanjangan jangka waktu dan penundaan sebagian pembayaran

- WOM Finance akan memberikan solusi berupa program keringanan angsuran dan perpanjangan waktu cicilan.

- Mandiri Tunas Finance memberi keringanan dalam bentuk penundaan pembayaran kewajiban, keringanan yang disesuaikan dengan kondisi atau jenis usaha pelanggan.

Bank juga jadi salah satu lembaga keuangan yang memberikan keringanan untuk nasabah yang terdampak Covid 19. Tidak hanya bank pemerintah, bank swasta pun siap mengikuti arahan dari pemerintah dan OJK.


Berikut data bank yang memberikan kelonggaran cicilan:

- Empat Bank Himbara (Bank Mandiri, BNI, BRI dan BTN)
- PaninBank
- PermataBank
- BTPN
- DBS
- Bank Index
- Bank Ganesha
- NOBU
- Bank Victoria
- Bank Jasa Jakarta
- bank bjb
- Bank BPD Bali
- Bank NTT
- Bank Sumut
- Bank Sumselbabel
- Bank Jateng
- BPR Lugas Ganda
- BPR Talenta Raya
- Bank Syariah Mandiri
- Bank Syariah Bukopin
- Bank NTB Syariah
- PermataBank Syariah
- Bank Muamalat
- Bank Mega Syariah
- Bank bjb Syariah
- BRI Syariah
- BTPN Syariah
- Bank Net Syariah.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya