Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Tenang! Untuk Listrik Prabayar Atau Token Dapat Gratis Juga, Ini Caranya

RABU, 01 APRIL 2020 | 18:37 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Keringanan pembayaran listrik yang telah ditetapkan pemerintah selama wabah virus corona, juga akan dirasakan oleh pengguna listrik prabayar alias token.

Pengguna listrik prabayar atau token, akan diberikan daya listrik gratis untuk pelanggan golongan 450 VA dan separuh daya listrik gratis untuk 900 VA.

Lalu bagaimana cara mengetahuinya?


Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Hendra Iswahyudi mengatakan, pemerintah akan menyiapkan aplikasi, yang mana pelanggan akan diberikan kode voucher.

"Jadi udah ada aplikasi konsumen, nanti tinggal masukin ID pelanggan, lalu akan dapat voucher, dan tinggal masukkan saja. Jadi saya rasa sudah cukup valid diimplemetasikan ketika black out," ujar Hendra dalam keterangan video conference kepada wartawan, Rabu (1/4).

Ia berjanji akan mensosialisaikan hal ini agar dipahami oleh masyarakat luas.

"Sosialisasinya nanti melalui aplikasi supaya pelanggan token tidak bingung lagi," kata Hendra.

Per Desember 2019, pelanggan listrik 450 VA ada sebanyak 23,8 juta orang, dan pelanggan listrik golongan 900 VA  ada sebanyak 7,25 juta orang.

"Jumlah pelanggan 450 VA ada 23,8 juta, itu angka per Desember 2019 dan mungkin sudah bergerak lagi. Untuk yang 900 VA itu 7,25 juta pelanggan," kata Hendra.

Data itu tentu akan ada penambahan lagi.

Dirjen Ketenagalistrikan Rida Mulyana mengatakan untuk golongan 450 VA, mulai April, Mei, hingga Juni akan mendapatkan listrik gratis sebesar jumlah penggunaan maksimum di tiga bulan sebelumnya, yaitu Januari hingga Maret.

Untuk golongan 900 VA, diberikan gratis setengah dari pemakaian maksimum selama 3 bulan sebelumnya.

Dengan kata lain, di April 2020, pelanggan tidak membayar listrik sebagaimana di bulan-bulan sebelumnya.

"Yang token 450 VA dapat gratis daya, dan untuk 900 VA tetap bayar, ibarat bayar setengahnya," jelasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya