Berita

Andhy Hendro Wijaya bersama tim penasihat hukumnya usai dovonis bebas/RMOLJatim

Hukum

Tak Terbukti Korupsi, Sekda Gresik Nonaktif Divonis Bebas

SELASA, 31 MARET 2020 | 16:16 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sekretaris Daerah Pemkab Gresik nonaktif, Andhy Hendro Wijaya, bisa sedikit bernapas lega. Dia dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari tahanan kota,” ujar Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan saat membacakan amar putusannya diruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (30/3).

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai bahwa uang insentif yang dipotong ke BPKAD merupakan uang halal. Karena statusnya bukan lagi uang negara, sebab telah diserahkan ke masing-masing pegawai.


Selain itu, dalam pengumpulan uang insentif tersebut dinilai tidak ada paksaan. Sebab, ada sanksi administrasi maupun pemindahan jabatan yang dijatuhkan bila tidak ikut iuran.

“Dan ini sudah terjadi saat terdakwa belum menjabat sebagai kepala di BPKAD,” kata Kusdarmanto selaku hakim anggota saat membacakan pertimbangan hukumnya.

Majelis hakim juga menyesalkan kasus ini dilakukan penyidikan oleh Kejari Gresik dan mendesak agar melakukan pemeriksaan terhadap pejabat lainnya yakni Yetty S Suparyati.

Saat BPKAD dipimpin oleh Yetty S Suparyati, insentif para pegawai langsung dipotong terlebih dahulu. Sehingga para penerima tidak sempat menolak dan akhirnya pasrah dengan kondisi tersebut.

“Berdasarkan fakta hukum di atas, maka majelis hakim memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik untuk memeriksa saksi Yetty Sripriati, dan para pihak yang melakukan itu,” kata Kusdarwanto, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Atas putusan bebas ini, hakim I Wayan Sosiawan memberikan waktu 7 hari kepada penuntut umum maupun terdakwa untuk melakukan upaya hukum.

“Sesuai Undang-Undang, saudara diberikan waktu tujuh hari untuk bersikap,” kata Wayan menutup persidangan.

Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Gresik Dymas Adji Wibowo menyatakan akan mengajukan kasasi. Putusan tersebut nantinya akan dibantah oleh JPU.

“Kita memiliki pertimbangan hukum sendiri, nanti akan kita tuangkan dalam memori kasasi. Pasti akan kita bantah pertimbangan majelis hakim, akan segera kami susun memori kasasi kami. Nanti kami akan melihat alat bukti,” ujarnya saat dikonfirmasi usai persidangan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Andhy, Hariyadi dalam persidangan mengatakan bahwa dari awal pihaknya yakin bahwa kliennya akan bebas. Menurutnya insentif yang didasarkan jaksa untuk Dinas Kesehatan berbeda dengan BPKD.

“Karena insentif yang di Dinas Kesehatan itu yang berhak menerima kerjasama pemda dalam hal ini Dinas Kesehatan dari BPJS kerja sama pemberian insentif jadi rekening itu masuk ke daerah bukan ke pribadi-pribadi tenaga medis, tapi insentif yang diterima BPKD itu uang pribadi,” ungkapnya

Ia juga mengatakan bahwa dengan adanya putusan tersebut, Andhy masih menjabat sebagai Sekda Kabupaten Gresik.

“Putusan ini akan kami sampaikan ke Bupati,” pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya