Berita

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi/Net

Hukum

DPO, KPK Minta Bantuan Polri Dan Masyarakat Yang Mengetahui Keberadaan Tersangka Nurhadi

JUMAT, 14 FEBRUARI 2020 | 05:56 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan  daftar pencarian orang atau DPO untuk mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, atas kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar.

Menantu Nurhadi, Riezky Herbiyono, serta seorang tersangka lainnya yaitu Hiendra Soenjoto juga masuk dalam DPO.

Nurhadi diduga menerima suap berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA. Selain Nurhadi, KPK menjerat 2 tersangka lain, yaitu menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.


Selain urusan suap, Nurhadi dan Rezky disangkakan KPK menerima gratifikasi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA. Penerimaan gratifikasi itu tidak dilaporkan KPK dalam jangka 30 hari kerja.

Ketiga nama tersebut tidak menunjukkan itikad baik karena tidak memenuhi panggilan KPK.

"Sebelumnya KPK telah memanggil para tersangka dengan patut menurut ketentuan undang-undang, namun ketiganya sampai terakhir panggilan tidak memenuhi panggilan tersebut atau mangkir," urai kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (13/2).

KPK juga mengirimkan surat permintaan bantuan penangkapan ketiga tersangka  kepada Polri.

Peran masyarakat dalam membantu menemukan tersangka Nurhadi cs juga akan sangat diapresiasi. Menurut Ali, masyarakat bisa menghubungi call center KPK bila mengetahui keberadaan DPO tersebut.

"Kami juga membuka akses kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan para tersangka untuk segera juga melaporkan menginformasikan kepada KPK melalui telepon kantor KPK atau call center di 198 ya tentunya nanti akan ditindaklanjuti oleh penyidik KPK," kata Ali.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Menhub Prioritas Program dan Anggaran untuk Tingkatkan Keselamatan Transportasi

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:51

DPR Yakin Potongan Aplikasi 8 Persen Bikin Driver Makin Sejahtera

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:48

Kuasa Hukum Pertanyakan Status Tersangka Raudi Akmal

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:25

Nasib Ribuan Pekerja Moker Freeport Diadukan ke Kementerian HAM

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:09

Gus Yaqut Dibantarkan ke Rumah Sakit Polri

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:58

Dirjen Imigrasi Paparkan Tiga Pilar Penguatan Perbatasan Indonesia di Siem Reap

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:29

Legislator Golkar Apresiasi Dividen PT Telkom Tertinggi

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:15

Connie Minta Jokowi Diadili Terkait Kebijakan IKN

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:12

Kuliner Potensi Perkuat Pariwisata di Kancah Internasional

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:53

Harta Kekayaan Menperin Agus Gumiwang Naik 23,2 Persen, Utang Nyaris Rp100 Miliar

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:51

Selengkapnya