Berita

Publika

Virus Corona, Wuhan, dan Operasi Khusus Evakuasi Lintas Negara

SABTU, 01 FEBRUARI 2020 | 13:05 WIB

BERKEMBANGNYA bahaya virus Corona yang berawal di kota Wuhan, telah memaksa banyak negara melaksanakan operasi penyelamatan warga negaranya masing-masing dengan antara lain melakukan proses evakuasi lintas negara.

Proses evakuasi lintas negara tidak ada pilihan selain dari  melakukannya dengan moda angkutan udara.

Untuk saat ini  dan kondisi yang dihadapi , maka moda angkutan udara adalah moda yang menjadi paling sangat masuk akal untuk dilaksanakan.


Permasalahannya adalah siapa yang harus melaksanakan proses penyelamatan warga negara dalam operasi evakuasi ini.   Idealnya yang harus melakukan operasi penyelamatan warga negara adalah pesawat terbang negara.   Dalam hal ini pesawat terbang Angkatan Udara dan atau Maskapai pembawa bendera yaitu Garuda Indonesia.

Harus pesawat negara karena disamping hal tersebut mewakili “simbol-simbol negara” yang bergerak melakukan tugas negara menyelamatkan warga negaranya ada masalah-masalah lain berkaitan dengan operasi khusus tersebut.

Operasi penyelamatan semacam ini akan menyita banyak persiapan awal dan kesigapan dalam bertindak berkait dengan masalah waktu pelaksanaan yang sangat ketat dan tidak terjadwal.

Operasi semacam ini akan memakan cukup banyak biaya yang pasti akan menjadi lebih mahal dibanding dengan ongkos biaya penerbangan yang normal.   Operasi semacam ini membutuhkan dukungan khusus adminlog (administrasi logistik) dan juga ongkos bagi tugas-tugas komando dan pengendalian  di lapangan. Operasi semacam ini membutuhkan personil yang terlatih untuk terjun setiap saat dibutuhkan sekelas kesiagaan tingkat “combat readiness”.

Kesemua itu menyebabkan operasi khusus tersebut harus dilaksanakan oleh pesawat negara  dan personil terlatih yang mudah disiapkan  dalam kesiagaan 24 jam.

Apabila “terpaksa” harus dilakukan oleh pesawat terbang bukan pesawat negara, maka ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan masak-masak.

Yang pertama adalah operasi khusus yang membutuhkan biaya lebih besar daripada ongkos penerbangan biasa, bisa saja dipandang sebagai sebuah “proyek” yang dengan mudah membuka peluang terjadinya “salah urus”.

Apabila operasi khusus ini dapat dilaksanakan dengan “gratis” alias dilaksanakan hanya sebagai “sumbangan” dari pihak tertentu, maka persoalannya adalah akan muncul “conflict of interest” disitu.

Pada saat yang lain bila terjadi sesuatu yang melanggar aturan, maka dipastikan akan membuat sulit para penegak hukum untuk melakukan tindakan yang obyektif terhadap pelanggaran yang dilakukan, karena sudah ada masalah  atau unsur “hutang budi” didalamnya.

Itu sebabnya maka operasi penyelamatan semacam ini yang kategorinya adalah sebuah tugas negara yang memang seharusnya dilakukan oleh pesawat negara.

Hal semacam ini adalah sebuah mekanisme yang biasa dilakukan pada pergerakan pasukan dalam rangka pengamanan dan ketertiban masyarakat di dalam negeri.

Apabila dilakukan oleh pihak lain, maka aturan main yang diberlakukan seyogyanya harus benar-benar “fair” sehingga tidak merugikan semua pihak yang berkait di dalamnya.

Untuk tugas-tugas kenegaraan pemerintah tidak bisa memaksakan pihak swasta untuk melakukannya, kecuali dalam hal yang sangat darurat sifatnya, atau apabila sudah tidak ada lagi kemampuan negara untuk melaksanakannya.

Untuk tugas-tugas kenegaraan operasi penerbangan harus dilakukan oleh pesawat negara, karena memang untuk itulah biaya negara dikeluarkan. Tentu saja dengan pengecualian apabila, sekali lagi sudah tidak ada pesawat negara yang mampu melaksanakannya.

Tugas-tugas operasi penyelamatan warga negara semacam ini adalah merupakan bagian yang utuh dari tugas-tugas pertahanan keamanan negara dalam melindungi warga negaranya dimanapun berada.

Semoga Operasi khusus Evakuasi Lintas Negara (Opsus ELINRA) dalam rangka virus corona dapat dilaksanakan dengan lancar dan sukses. Amin.

Marsekal (Purn) Chappy Hakim
Mantan KSAU, Pendiri Pusat Studi Air Power Indonesia


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya