Berita

Ilustrasi impor garam/Net

Publika

Swasembada Garam, Rakyat Butuh Komitmen Kuat Pemerintah

MINGGU, 26 JANUARI 2020 | 21:56 WIB

MENINGKATNYA kuota impor garam hingga mencapai 6 % menjadi 2,9 juta ton pada tahun 2020 menandakan masih lemahnya komitmen pemerintah dalam mewujudkan swasembada garam.

Silih berganti permerintahan, selalu menawarkan “strategi-strategi jitu” untuk keluar dari jebakan impor. Alih-alih semakin mandiri, jumlah impor garam terus meningkat hingga mencapai 2,8 juta ton pada 2018 dan 2,9 juta ton di tahun ini.

Jika dalihnya impor untuk mencukupi kebutuhan industri, seharusnya tidak menyebabkan jatuhnya harga garam di tingkat petambak garam. Harga garam yang semulanya berkisar 1.200 per kilogram, anjlok menjadi 350-600 rupiah pada waktu panen dan juga akibat rembesan garam impor.


Pemerintah seharusnya tidak menutup mata terhadap peristiwa yang sudah bertahun-tahun dihadapi oleh para petambak garam rakyat.

Untuk meminimalisir tantangan-tantangan di atas dan mewujudkan swasembada garam nasional serta meningkatkan kesejahteraan petambak garam rakyat, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mendorong pemerintah untuk segera melakukan langkah berikut:

Pertama, pengawasan harus dikuatkan agar garam impor tidak bocor di pasar lokal.

Kedua, pada sisi produksi, mendorong upaya-upaya inovatif dan konsisten untuk meningkatkan kualitas dan mutu produksi dengan cara memperbaiki sistem produksi nasional yang menyebabkan menurunnya kualitas garam; menjamin ketersediaan lahan produksi dan membatasi alih fungsi tamba garam menjadi lahan peruntukan lainnya seperti perkebunan dan permukiman.

Ketiga, dari sisi pemasaran. Pemerintah diharapkan dapat memperbaiki posisi tawar petambak garam untuk menjamin harga yang tinggi di tingkat petani. Mendukung penyediaan informasi pasar bagi petani dan jaringan distribusi produk garam di tingkat nasional dan internasional.

Keempat, menyediakan akses atas informasi teknologi pembudidayaan garam serta dukungan infrastruktur seperti jalan, sistem pergudangan, dan sebagainya.

Kelima, penguatan lembaga atau asosiasi petani garam yang memperjuangkan kepentingan petani garam.

Keenam, dukungan atas akses pembiayaan/permodalan usaha bagi petani garam untuk meningkatkan usahanya.

Terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam seharusnya menjadi pedoman utama bagi pemerintah untuk segera menuntaskan carut marut industri garam nasional.

Dani Setiawan
Ketua Harian DPP Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI)

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya