Berita

Mirah Sumirat/Net

Nusantara

Pekan Depan, Buruh Pulogadung Gelar Solidaritas Untuk Mirah Sumirat

SENIN, 30 DESEMBER 2019 | 14:48 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Dukungan kepada Presiden Serikat Karyawan Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta, Mirah Sumirat yang diputus hubungan kerja mengalir dari rekan seprofesi.

Forum Buruh Kawasan (FBK) Pulogadung bahkan telah menyiapkan aksi solidaritas untuk mendukung Mirah Sumirat. Koordinator FBK Pulogadung, Hilman Firmansyah mengurai bahwa pihaknya akan menggelar aksi solidaritas pada pekan depan, tepatnya Kamis (9/1).

“Kami FBK mengecam managemen PT Jalantol Lingkarluar Jakarta (JLJ) yang arogan serta semena-mena,” tegasnya kepada wartawan, Senin (30/12).


Aksi tersebut akan membawa sejumlah tuntutan. Di antaranya, menolak PHK sepihak  terhadap Mirah Sumirat sebagai Presiden Serikat Karyawan Jalantol Lingkarluar Jakarta ( SKJLJ) dan Karyawan tetap PT. JLJ karena tidak sesuai dengan perundangan yang berlaku

“Menolak program penugasan paksa pekerja ke perusahaan lain (antara lain di PT. Hutama Karya, dll) tanpa adanya surat tugas, kepastian jangka waktu penugasan dan jaminan keberlanjutan mendapatkan pekerjaan di PT. JLJ,” tegasnya.

Kami juga mengecam dugaan tindakan union busting atau penghalangan berserikat yang dilakukan oleh manajemen PT. JLJ.

Antara lain, dalam bentuk PHK sepihak terhadap Mirah Sumirat, dugaan pemaksaan terhadap pekerja untuk mengundurkan diri dari Serikat Karyawan Jalantol Lingkarluar Jakarta ( SKJLJ).

“Dugaan penghasutan dan ujaran kebencian terhadap SKJLJ,” sambung Hilman.

FBK Pulogadung juga menuntut perusahaan membayarkan bonus, uang makan, uang transport pekerja PT. JLJ sesuai PKB yang berlaku, terhadap kurang lebih 300 karyawan tetap.

Buruh juga menolak program pensiun khusus yang dilakukan secara sepihak oleh PT. JLJ yang merugikan pekerja dan tetap memberlakukan pensiun dini sesuai PKB yang berlaku.

“Menolak program pensiun khusus yang dilakukan secara sepihak oleh PT. JLJ yang merugikan pekerja dan tetap memberlakukan pensiun dini sesuai PKB yang berlaku,” tutupnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya