Berita

Argo Yuwono/Net

Presisi

Oknum Polisi Penyiram Air Keras Ke Novel Tidak Akan Dipecat Hingga Ada Vonis Pengadilan

SENIN, 30 DESEMBER 2019 | 05:28 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Status keanggotaan Brigadir RM dan RB, pelaku penyiram air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan bakal ditentukan usai keduanya diadili di meja hijau atau pengadilan.

Begitu disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (29/12).

Argo mengatakan, dalam kasus yang mengakibatkan Novel buta ini, keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.


Terkait apakah anggota Polri dari satuan Brimob itu bakal dilakukan Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PTDH), Argo menegaskan menunggu hasil pengadilan.

“Nanti lihat hasil sidang pengadilan,” kata Argo.

Keduanya pelaku mendapat pendampingan hukum dari Divisi Hukum (Divkum) Mabes Polri. Alasannya, jelas Argo karena keduanya merupakan polisi aktif.

“Dia kan polisi yang melakukan pidana, Divisi Hukum tugasnya memberikan pendampingan hukum,” pungkasnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:05

Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:00

BNPB Kebut Penanganan Bencana di Pedalaman Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:32

Tren Mantan Pejabat Digugat Cerai

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:09

KPID DKI Dituntut Kontrol Mental dan Akhlak Penonton Televisi

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:01

Periksa Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:40

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:13

Andi Azwan Cs Diusir dalam Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:01

Walikota Jakbar Iin Mutmainnah Pernah Jadi SPG

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:31

Ini Tanggapan Direktur PT SRM soal 15 WN China Serang Prajurit TNI

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:09

Selengkapnya