Berita

Penumpan kereta nekat vaping di dalam gerbong/Repro

Nusantara

KAI Sesalkan Ulah Penumpang Diam-diam Vaping Di Dalam Gerbong

KAMIS, 26 DESEMBER 2019 | 10:27 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyayangkan rendahnya kesadaran penumpang terhadap aturan yang telah ditetapkan terkait larangan merokok/vaping di dalam gerbong kereta.

Tanggapan itu dilontarkan PT KAI usai beredar video penumpang yang melakukan vaping di dalam kereta. Kejadian diketahui dari unggahan seorang penumpang dengan akun Instagram @elsacindymayora pada 24 Desember 2019.

Dirinya mengunggah video tengah melakukan vaping di KA Pangandaran rute Banjar – Gambir kereta Premium 2 secara diam-diam. Bahkan saking pede-nya, dalam video tersebut ditambahi kalimat "dilarang melarang elsa".


“Sesuai aturan perusahaan, merokok dan vaping di dalam kereta tidak boleh dilakukan dan bagi yang kedapatan melakukannya akan diturunkan di stasiun berikutnya,” ujar VP Public Relations KAI Yuskal Setiawan dalam keterangannya kepada Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (26/12).

Menurut Yuskal, pihaknya sudah menghubungi penumpang tersebut untuk tidak melakukannya kembali di kemudian hari. KAI juga akan terus meningkatkan pengawasan di lapangan agar kejadian ini dapat dicegah.

Untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan bersama, KAI mengimbau agar para penumpang tetap mematuhi segala aturan yang ada.

“Kami terus berupaya mengingatkan para penumpang melalui pengumuman, papan informasi, dan media sosial agar para penumpang selalu patuh kepada aturan yang ada, termasuk dilarang merokok,” tutup Yuskal.

Atas ulahnya tersebut, akun @elsacindymayora pun langsung dibanjiri hujatan netizen usai videonya tengah vaping di kereta menyebar di media sosial.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya