Berita

Penumpan kereta nekat vaping di dalam gerbong/Repro

Nusantara

KAI Sesalkan Ulah Penumpang Diam-diam Vaping Di Dalam Gerbong

KAMIS, 26 DESEMBER 2019 | 10:27 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyayangkan rendahnya kesadaran penumpang terhadap aturan yang telah ditetapkan terkait larangan merokok/vaping di dalam gerbong kereta.

Tanggapan itu dilontarkan PT KAI usai beredar video penumpang yang melakukan vaping di dalam kereta. Kejadian diketahui dari unggahan seorang penumpang dengan akun Instagram @elsacindymayora pada 24 Desember 2019.

Dirinya mengunggah video tengah melakukan vaping di KA Pangandaran rute Banjar – Gambir kereta Premium 2 secara diam-diam. Bahkan saking pede-nya, dalam video tersebut ditambahi kalimat "dilarang melarang elsa".


“Sesuai aturan perusahaan, merokok dan vaping di dalam kereta tidak boleh dilakukan dan bagi yang kedapatan melakukannya akan diturunkan di stasiun berikutnya,” ujar VP Public Relations KAI Yuskal Setiawan dalam keterangannya kepada Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (26/12).

Menurut Yuskal, pihaknya sudah menghubungi penumpang tersebut untuk tidak melakukannya kembali di kemudian hari. KAI juga akan terus meningkatkan pengawasan di lapangan agar kejadian ini dapat dicegah.

Untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan bersama, KAI mengimbau agar para penumpang tetap mematuhi segala aturan yang ada.

“Kami terus berupaya mengingatkan para penumpang melalui pengumuman, papan informasi, dan media sosial agar para penumpang selalu patuh kepada aturan yang ada, termasuk dilarang merokok,” tutup Yuskal.

Atas ulahnya tersebut, akun @elsacindymayora pun langsung dibanjiri hujatan netizen usai videonya tengah vaping di kereta menyebar di media sosial.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya