Berita

Diskotek Colosseum/Net

Nusantara

Plt Diparbud Baru Urai Miskomunikasi Adikarya Wisata Untuk Colosseum

SENIN, 23 DESEMBER 2019 | 15:52 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Provinsi DKI Jakarta memenuhi undangan dari Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI untuk menjelaskan seputar pembatalan penghargaan Adikarya Wisata kepada diskotik Colosseum.

Pelaksana tugas (Plt) Disparbud Sri Haryati mengakui ada miskoordinasi di dalam tubuh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI.

"Seperti yang disampaikan pernah ada surat teguran terhadap industri pariwisata tersebut (Colosseum). Tapi kenapa itu kok tidak diberikan kepada tim penilai?" ungkap Sri saat ditemui seusai rapat Komisi B, lantai 2, Gedung DPRD DKI, Senin (23/12).


Sri menjelaskan bahwa tim penilai penghargaan Adikarya Wisata bukan berasal dari Disparbud, melainkan dari tim luar yang terdiri dari profesional.

Dengan kata lain, Sri menyebut bahwa ada dokumen yang memang tidak tersampaikan kepada tim tersebut.

"Saya sih melihat ini ada miskoordinasi saja di Dinas Pariwisata yang harus kita benahi," sambungnya.

Pemberian penghargaan kepada Colosseum diputuskan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dengan SK Nomor 388 Tahun 2019 tentang Penetapan Pemenang Adikarya Wisata Tahun 2019.

Pembatalan penghargaan itu didasari pada surat rekomendasi dari Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) terkait temuan penyalahgunaan narkotika di diskotek tersebut.

Atas surat rekomendasi tersebut, Sri menegaskan seharusnya Colosseum tidak menjadi pemenang penganugerahan.

"Bahkan seharusnya tidak masuk ke dalam nominasi," tegasnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya