Berita

Dahlan Iskan/Net

Dahlan Iskan

Terminal Omni

SABTU, 14 DESEMBER 2019 | 04:54 WIB | OLEH: DAHLAN ISKAN

SAYA berdoa keras. Agar program Omnibus Law sukses. Agar Presiden Jokowi tidak hanya dikenang di bidang jalan tol yang memang hebat itu.

Itulah konsolidasi terbesar di saat sulit melakukan ekspansi ekonomi. Yang memang lagi sulit. Kata kuncinya: di saat tidak bisa melakukan ekspansi, lakukanlah konsolidasi.

Omnibus Law adalah konsolidasi besar-besaran.


Saya tahu program Omnibus Law itu berat sekali. Bahkan berani memulainya saja sudah hebat. Apalagi bisa melakukannya dan siapa tahu sukses.

"Bus Omni" memang mengagetkan. Saat itu. Tahun 1820. Saat pertama kali dipakai di Paris. Kok ada kendaraan yang bisa dipakai mengangkut orang begitu banyak, pun dengan berbagai jenis barang milik penumpang. Apa saja bisa masuk. Semua bisa dimuat.

Paris pula yang pertama kali menggunakan istilah Omnibus. Bus jenis Omni.

Tapi baru menjadi istilah generik ketika dipakai di Amerika Latin. Di sana segala sesuatu yang bisa dimasuki apa saja disebut Omnibus.

Seorang yang sangat rakus makan disebut punya perut Omnibus.

Bus Omni lantas sangat populer. Itulah kendaraan besar "pengangkut berbagai jenis" keperluan.

Omnibus pun dipakai sebagai istilah generik. Apa pun yang bisa dipakai ramai-ramai disebut Omnibus. Pun di bidang hukum.

Omnibus Law adalah satu paket hukum yang isinya berbagai jenis hukum. Atau, satu UU yang di dalamnya melingkupi banyak UU terkait.

Maka UU seperti itu disebut Omnibus Law.

Misalnya UU Investasi. Yang, katakanlah, isinya sudah sangat bagus. Tapi bisa jadi UU Investasi itu sulit mencapai tujuan: meningkatkan modal masuk ke Indonesia.

Bisa saja investasi terhambat oleh UU yang lain. Misalnya UU Otonomi Daerah, UU Ketenagakerjaan, UU Lingkungan Hidup/Amdal, UU Bangunan/IMB. Dan banyak lagi.

Mengubah salah satu UU itu saja tidak menyelesaikan masalah. Bahkan bisa saja isinya bertabrakan lagi dengan UU lain. Repotnya sama. Hasilnya tidak tuntas.

Maka dilakukanlah paket Omnibus Law. Semua UU yang terkait akan dijadikan satu. Akan diangkut dalam satu bus besar Omni: Omnibus Law.

Betapa besar pekerjaan itu. Betapa mendasarnya. Belum pernah yang seperti ini bisa dilakukan presiden siapa pun.

Di Amerika sudah lama pemerintah mengajukan paket RUU Omnibus Law: menyempurnakan banyak UU dalam satu payung.

Misalnya saat Amerika kesulitan mengatasi meningkatnya kriminalitas.

Saya bisa membayangkan betapa rumitnya pengajuan satu RUU Omnibus Law. Terutama menyusun RUU-nya.

Misalnya satu Omnibus Law itu akan diberi nama 'Cipta Lapangan Kerja'. Lebih dari 7 UU berada dalam satu bus itu. Total berisi lebih dari 1. 000 pasal.

Apalagi, saya dengar, pemerintah sekarang ini tidak hanya mengerjakan satu bus Omni.

Saya dengar pemerintah sedang menyiapkan pemberangkatan sekaligus 11 bus Omni.

Tiap bus akan ada namanya sendiri. Masing-masing bus mengangkut banyak UU terkait.

Dramatik.

Masing-masing bus punya sopir sendiri-sendiri, para Menko. Punya kernetnya sendiri, para menteri terkait. Punya ahli-ahli tekniknya sendiri, para Dirjen.

Juragan bus Omni tinggal memberi komando: kapan bus harus berangkat ke terminal.

Apakah harus berangkat satu per satu atau ke terminal ramai-ramai, konvoi 11 bus.

Kabarnya sang juragan bus, Presiden Jokowi, tegas: bus itu sudah harus tiba di terminal bulan depan.

Betapa banyak pekerjaan di kandang bus masing-masing sekarang ini. Betapa rumitnya menyingkronkan 1.000 pasal. Bisa jadi mereka tidak punya kesempatan libur akhir tahun.

Apalagi jenis penumpang bus itu begitu beragam. Punya keinginan sendiri-sendiri. Ada yang ingin bawa kopi. Ada juga yang ingin bawa rendang. Bahkan ada yang tidak ingin berangkat, dengan alasan masuk angin.

Semua penumpang adalah jenis UU yang rewel-rewel.

Saya menunggu dengan berdebar: bus apa yang akan duluan berangkat ke terminal. Saya ingin memberikan handuk putih kepada Menko-nya. Untuk lap keringatnya yang berlelehan. Agar selamat sampai ke terminal.

Terminalnya ada di Senayan, di gedung yang atapnya seperti pantat wanita cantik sedang telungkup itu: DPR.

Masuk terminalnya mudah. Tinggal bayar karcis retribusi masuk terminal.

Tapi kita belum tahu: diapakan bus Omni itu di dalam terminal. Saya juga tidak tahu apakah banyak preman di terminal itu.

Apakah preman-preman itu punya bos masing-masing: preman besar.

Misalnya preman khusus yang tugasnya mencopet penumpang. Yang menyedot bensin. Yang memalak sopir. Dan seterusnya.

Atau terminal itu sekarang sudah bersih dari preman. Sehingga bus Omni yang masuk ke situ segera diizinkan berangkat mengantar penumpang sesuai tujuan.

Koalisi besar di Senayan ternyata diperlukan. Agar ban bus Omni tidak digembosi di situ.

Bulan depan terminal itu akan sibuk sekali. Bayangkan: membahas satu UU saja ruwet. Apalagi ini akan membahas UU induk yang di dalamnya banyak UU bidang masing-masing.

Apalagi kalau 11 Omnibus Law benar-benar tiba di terminal dalam waktu berdekatan.

Periode kedua kepresidenan Jokowi ternyata benar-benar untuk membenahi hukum.

Dan membangun terminal.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Tiga Tantangan Utama Ekonomi Global Menurut IMF: Energi, Utang, dan Teknologi AI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:10

Tiga Indeks Wall Street Melemah, Dow Jones Turun 0,66 Persen

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:46

Harga Logam Mulia Redup Disengat Dolar AS dan Kenaikan Imbal Hasil

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:34

Mantan Ibu Negara Sri Lanka Ditangkap, Terseret Dugaan Penyalahgunaan Dana Donasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:16

Bursa Eropa Berguguran Disengat Lonjakan Minyak dan Obligasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:02

Baznas Perkuat Ekosistem Digital Fundraising

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:51

PDIP Didorong Galang Kekuatan Politik di DPR terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:25

Pilpres 2029 Lampu Kuning untuk Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:01

Pakpok Putusan MK

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:33

Pramono Larang PMI Pungut Iuran ke ASN DKI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:21

Selengkapnya