Berita

Helmy Yahya/Net

Bisnis

Ilham Bintang: Kisruh Di TVRI Karena Ada Dualisme

JUMAT, 06 DESEMBER 2019 | 11:15 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Kisruh di tubuh Lembaga Penyiaran Publik TVRI terjadi akibat dualisme di stasiun televisi milik pemerintah itu. Dualisme itu justru dimungkinkan terjadi oleh Peraturan Pemerintah 13/2005 tentang LPP TVRI.

Dewas TVRI pada hari Rabu (4/12) menonaktifkan untuk sementara Dirut TVRI dari jabatannya. Helmy Yahya diberi waktu selama satu bulan untuk menjawab surat  yang dikirimkan kepada sejumlah pejabat terkait di lingkungan TVRI.

Helmi Yahya telah merespon dan seperti Dewas ia juga mengirimkan surat berisi balasan kepada pejabat-pejabat terkait di TVRI. Di dalam suratnya, Helmy Yahya menegaskan dirinya adalah Dirut TVRI yang sah. Dia juga tidak memperdulikan status non aktif yang diberikan Dewas.


Tokoh pers nasional Ilham Bintang yang mencoba menengahi persoalan ini mengatakan, kekisruhan di tubuh TVRI sangat mungkin terjadi karena PP mengenai TVRI memberikan kekuasaan kepada Dewas untuk terlibat dalam hal-hal teknis.

“PP tentang TVRI tidak menempatkan Dewan Pengawas seperti Dewan Komisaris di sebuah perusahaan. Dewas TVRI menempel, ikut hal teknis,” ujar Ilham Bintang dalam perbincangan dengan redaksi.

Dia mengatakan, telah menyampaikan hal ini kepada Helmy Yahya saat “raja kuis” itu mendapat mandat memimpin TVRI.

“Helmy Yahya akan menghadapi persoalan. Sebagai orang yang memiliki latar belakang akuntansi dan manajemen, dia paham aturan menjalankan perusahaan. Tetapi, di TVRI ada tradisi buruk yang berkembang dari aturan main yang tumpang tindih,” ujarnya.

Di dalam Pasal 7 PP 13/2005 disebutkan bahwa Dewas TVRI bertugas menetapkan kebijakan umum, rencana induk, kebijakan penyiaran, rencana kerja dan anggaran tahunan, kebijakan pengembangan kelembagaan dan sumber daya, serta mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut sesuai dengan arah dan tujuan penyiaran.

Selain itu, juga bertugas mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran serta independensi dan netralitas siaran, menguji kelayakan dan kepatutan secara terbuka terhadap calon anggota dewan direksi, mengangkat dan memberhentikan Dewan Direksi, juga menetapkan salah seorang anggota dewan direksi sebagai direktur utama, dan beberapa tugas lain.

Sementara di dalam Pasal 11, Dewan Direksi diberi tugas melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas yang meliputi kebijakan umum, rencana induk, kebijakan penyiaran, rencana kerja dan anggaran tahunan, serta kebijakan pengembangan kelembagaan dan sumber daya, juga memimpin dan mengelola TVRI sesuai dengan tujuan dan senantiasa berusaha meningkatkan daya guna dan hasil guna.

Dewan Direksi juga bertugas menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan operasional lembaga dan operasional penyiaran, serta
mengadakan dan memelihara pembukuan serta administrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan beberapa tugas lain.

Hal lain yang didengar Ilham Bintang adalah, Helmy kerap ditegur karena dinilai lebih menonjol dari TVRI dan figur-figur lain di TVRI.

Menurut Ilham, hal ini tentu tidak dapat dihindarkan, karena Helmy Yahya sudah terkenal sebagai pengusaha di dunia hiburan sebelum dirinya terjun ke TVRI.

“Justru seharusnya Helmy Yahya dipandang sebagai aset penting TVRI dalam upaya re-branding. Dan buktinya kinerja dan citra TVRI sudah jauh lebih baik di tangan Helmy,” demikian Ilham.


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya