Berita

Helmy Yahya/Net

Bisnis

Ilham Bintang: Kisruh Di TVRI Karena Ada Dualisme

JUMAT, 06 DESEMBER 2019 | 11:15 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Kisruh di tubuh Lembaga Penyiaran Publik TVRI terjadi akibat dualisme di stasiun televisi milik pemerintah itu. Dualisme itu justru dimungkinkan terjadi oleh Peraturan Pemerintah 13/2005 tentang LPP TVRI.

Dewas TVRI pada hari Rabu (4/12) menonaktifkan untuk sementara Dirut TVRI dari jabatannya. Helmy Yahya diberi waktu selama satu bulan untuk menjawab surat  yang dikirimkan kepada sejumlah pejabat terkait di lingkungan TVRI.

Helmi Yahya telah merespon dan seperti Dewas ia juga mengirimkan surat berisi balasan kepada pejabat-pejabat terkait di TVRI. Di dalam suratnya, Helmy Yahya menegaskan dirinya adalah Dirut TVRI yang sah. Dia juga tidak memperdulikan status non aktif yang diberikan Dewas.


Tokoh pers nasional Ilham Bintang yang mencoba menengahi persoalan ini mengatakan, kekisruhan di tubuh TVRI sangat mungkin terjadi karena PP mengenai TVRI memberikan kekuasaan kepada Dewas untuk terlibat dalam hal-hal teknis.

“PP tentang TVRI tidak menempatkan Dewan Pengawas seperti Dewan Komisaris di sebuah perusahaan. Dewas TVRI menempel, ikut hal teknis,” ujar Ilham Bintang dalam perbincangan dengan redaksi.

Dia mengatakan, telah menyampaikan hal ini kepada Helmy Yahya saat “raja kuis” itu mendapat mandat memimpin TVRI.

“Helmy Yahya akan menghadapi persoalan. Sebagai orang yang memiliki latar belakang akuntansi dan manajemen, dia paham aturan menjalankan perusahaan. Tetapi, di TVRI ada tradisi buruk yang berkembang dari aturan main yang tumpang tindih,” ujarnya.

Di dalam Pasal 7 PP 13/2005 disebutkan bahwa Dewas TVRI bertugas menetapkan kebijakan umum, rencana induk, kebijakan penyiaran, rencana kerja dan anggaran tahunan, kebijakan pengembangan kelembagaan dan sumber daya, serta mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut sesuai dengan arah dan tujuan penyiaran.

Selain itu, juga bertugas mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran serta independensi dan netralitas siaran, menguji kelayakan dan kepatutan secara terbuka terhadap calon anggota dewan direksi, mengangkat dan memberhentikan Dewan Direksi, juga menetapkan salah seorang anggota dewan direksi sebagai direktur utama, dan beberapa tugas lain.

Sementara di dalam Pasal 11, Dewan Direksi diberi tugas melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas yang meliputi kebijakan umum, rencana induk, kebijakan penyiaran, rencana kerja dan anggaran tahunan, serta kebijakan pengembangan kelembagaan dan sumber daya, juga memimpin dan mengelola TVRI sesuai dengan tujuan dan senantiasa berusaha meningkatkan daya guna dan hasil guna.

Dewan Direksi juga bertugas menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan operasional lembaga dan operasional penyiaran, serta
mengadakan dan memelihara pembukuan serta administrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan beberapa tugas lain.

Hal lain yang didengar Ilham Bintang adalah, Helmy kerap ditegur karena dinilai lebih menonjol dari TVRI dan figur-figur lain di TVRI.

Menurut Ilham, hal ini tentu tidak dapat dihindarkan, karena Helmy Yahya sudah terkenal sebagai pengusaha di dunia hiburan sebelum dirinya terjun ke TVRI.

“Justru seharusnya Helmy Yahya dipandang sebagai aset penting TVRI dalam upaya re-branding. Dan buktinya kinerja dan citra TVRI sudah jauh lebih baik di tangan Helmy,” demikian Ilham.


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya