Berita

Ilustrasi Pelecehan Seksual/Net

Dunia

Bakar Korban Pelecehan Seksual, 16 Orang Dihukum Mati

KAMIS, 24 OKTOBER 2019 | 19:54 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Bangladesh menunjukkan diri sebagai negara yang tidak menoleransi aksi kriminalitas. Buktinya, pengadilan Bangladesh menjatuhkan hukuman mati terhadap 16 terdakwa dalam kasus pembunuhan seorang korban pelecehan seksual.

Kasus pelecehan seksual itu terjadi pada Nusrat Jahan Rafi. Gadis 19 tahun itu kemudian harus merenggang nyawa setelah dibakar hidup-hidup pada April lalu di sebuah kota kecil Feni, Dhaka.

Dilansir dari BBC, Kamis (24/10), pembunuhan Nusrat terjadi setelah dirinya menolak mencabut tuntutan yang menuduh gurunya telah melakukan pelecehan seksual terhadapnya dan dua orang teman wanita Nusrat lainnya.


Pembunuhan Nusrat seketika menggemparkan seiisi Bangladesh pada saat itu. Terlebih pada saat banyak aktivis perempuan yang menuntut keadilan bagi Nusrat.

Dari penyelidikan, kematian Nusrat ternyata menjadi campur tangan banyak pihak, termasuk teman-teman sekelasnya sendiri dan beberapa orang lainnya, termasuk kepala madrasah tempat Nusrat menimba ilmu.

Adapun orang-orang yang terlibat tersebut adalah Kepala Madrasah SM Siraj Ud Doula, Ruhul Amin, Shahadat Hossain Shamim, Nur Uddin, Imran Hossain Mamun, Hafez Abdul Quader, Iftekhar Uddin Rana, Maksud Alam alias Moksud, Kamrunnahar Moni, Saifur Rahman Mohammad Zobair, Javed, Umme Sultana Popy, Mohiuddin Shakil, Mohammad Shamim, Abdur Rahim Sharif, dan Absar Uddin.

Menurut polisi, di antara ke-16 terdakwa terdapat 3 guru yang telah melakukan pelecehan dan memerintahkan pembunuhan terhadap Nusrat. Dua terdakwa lainnya adalah pemimpin partai lokal, Liga Awami yang ikut menutupi kasus Nusrat.

Mereka kemudian didakwa dengan vonis hukuman mati. Jaksa Hafez Ahmed mengatakan, "tidak seorang pun akan lolos dari pembunuhan di Bangladesh." Meski demikian, pengacara terdakwa mengatakan akan mengajukan banding. 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya