Berita

Foto: Ilustrasi

Nusantara

Kemendagri Pastikan THR Dan Gaji Ke-13 PNS Cair 24 Mei 2019

SELASA, 14 MEI 2019 | 06:01 WIB | LAPORAN:

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pejabat negara tetap cair pada 24 Mei 2019.

Sebelumnya,  Mendagri Tjahjo Kumolo mengajukan surat permohonan revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 dan 36 tahun 2019. Hal itu tertuang dalam surat nomor 188.31/3746/SJ, yang ditujukan kepada Kemenkeu dan MenpanRB.

Dalam surat itu, Mendagri Tjahjo meminta ada revisi terhadap Pasal 10 ayat 2 dalam dua PP tersebut. Pasalnya, aturan teknis pemberian gaji, pensiun, tunjangan ketiga belas dan THR yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Daerah. Sementara penyusunan Perda dikhawatirkan memakan waktu.


"Tetap sesuai jadwal 24 Mei," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Senin (13/5) malam.

Bahtiar menerangkan, Kemendagri telah membahas teknis tersebut dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negata dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Sejauh ini opsinya adalah menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk teknis pembagian THR dan gaji ke-13 PNS yang bersumber dari APBD.

"Insya Allah ada solusinya segera, cukup Perkada," tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Naming Rights Halte untuk Parpol Dinilai Politisasi Ruang Publik

Rabu, 15 April 2026 | 12:19

Iran Taksir Kerugian Akibat Serangan AS-Israel Capai Rp4.300 Triliun

Rabu, 15 April 2026 | 12:13

Prima Sebut Wacana PDIP Gaji Guru Rp5 Juta Ekspektasi Semu

Rabu, 15 April 2026 | 12:12

Kasus Pelecehan di FHUI Jadi Ujian Integritas Kampus

Rabu, 15 April 2026 | 12:06

Temui Dubes UEA, Waka MPR Pacu Investasi dan Transisi Energi

Rabu, 15 April 2026 | 11:52

IPC TPK Sukses Kelola 850 Ribu TEUs di Awal 2026

Rabu, 15 April 2026 | 11:41

Diduga Dianiaya Senior, Anggota Samapta Polda Kepri Tewas

Rabu, 15 April 2026 | 11:34

Auditor BPKP Ungkap Kerugian Pengadaan Chromebook Terjadi Selama 3 Tahun

Rabu, 15 April 2026 | 11:32

Soal Kasus Bea Cukai, Faizal Assegaf Ungkap Kronologi Hubungan dengan Rizal

Rabu, 15 April 2026 | 11:21

Zelensky Sindir AS Kehilangan Fokus ke Ukraina Akibat Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 | 11:03

Selengkapnya