Berita

Achmad Baidowi/Net

Politik

DPR: KPU Malut Wajib Tindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu

RABU, 07 NOVEMBER 2018 | 13:59 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. KPU Malaku Utara harus menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Malut yang mendiskualifikasi pasangan Abdul Gani Kasuba-M. Al Yasin Ali (AGK-AY) akibat pelanggaran terhadap Pasal 71 UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

"KPU Malut wajib menindaklanjuti putusan tersebut," kata Anggota Komisi II DPR, Achmad Baidowi dalam keterangan tertulis, Rabu (7/11).

Atas nama UU dan untuk menegakkan keadilan, kejujuran pelaksanaan pilkada serta menopang profesionalisme kinerja, maka tidak ada alsan KPUsetempat mengabaikan rekomendasi tersebut.


Apalagi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Malut terindikasi terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Bahkan persolan daftar pemilih tetap (DPT) di enam desa yang menurut UU masuk wilayah adminiatrasi Halmahera Utara namun pada praktiknya justru diklaim wilayah administrasi di Halmahera Barat.

"Jika putusan Bawaslu tidak dilaksanakan maka akan menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan demokrasi," terang Baidowi.

Sebagaimana berita acara pemeriksaan Bawaslu Malut bahwa keterangan saksi dan alat bukti di persidangan, Bawaslu memutuskan mendiskualifikasi pasangan AGK-AY. Maka pilihan bagi KPU Malut hanyalah menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

"Kepada KPU RI agar mensupervisi KPU Malut untuk bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan," demikian Wakil Sekretaris Fraksi PPP itu. [rus]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Sidang Bluray Cargo Ungkap Kode-kode Suap untuk Kementerian/Lembaga

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:58

Duel Raksasa Eropa Prancis Hadapi Spanyol di Semifinal Piala Dunia 2026

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:37

Adian Napitupulu: Kehadiran Buku Anotasi KUHAP Penting bagi BAM DPR

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:25

Pengacara Bantah Don Ritto Terlibat dalam Megakorupsi Bersama Febrie

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:00

Harga Minyakita Masih di Atas HET, Kemendag Bakal Perketat Distribusi Lewat BUMN

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:45

Revisi UU Zakat, FOZ Dorong Skema Zakat sebagai Pengurang Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:37

Sinopsis Film Kung Fu Soccer, Comeback Stephen Chow Raup Rp1,3 Triliun dalam Dua Hari

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:33

Menag Ajak Alumni PTKIN Berkontribusi di Pemerintahan Prabowo

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:13

Ade Ginanjar Bela Bahlil: Polemik Batu Bara Jangan Digiring ke Ranah Politik

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:10

Spesifikasi Lengkap Samsung Galaxy A27 5G Indonesia, Segini Harganya

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:09

Selengkapnya