Berita

Nusantara

Transisi Darurat Ke Pemulihan Untuk Sulteng Berlaku 2 Bulan

SABTU, 27 OKTOBER 2018 | 00:46 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Masa tanggap darurat penanganan bencana gempabumi, tsunami dan likuifaksi di Provinsi Sulawesi Tengah berakhir pada Jumat (26/10).

"Perkembangan penanganan pasca bencana telah ditetapkan status transisi darurat ke pemulihan gempabumi, tsunami dan likuifaksi selama 60 hari terhitung mulai tanggal 27 Oktober hingga 25 Desember 2018," kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho, melalui pesan elektronik yang dipancarluaskannya.

Penetapan status transisi darurat ke pemulihan bencana gempabumi, tsunami dan likuifkasi di Provinsi Sulteng ditetapkan berdasar Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah No.466/425/BPBD/2018.
 

 
Pertimbangan penetapan status transisi darurat ke pemulihan berdasarkan laporan dari sub satgas bidang infrastruktur, pendidikan, kesehatan, penanganan pengungsi, laporan bupati dan walikota serta masukan dari Kepala BNPB, dimana kondisi masyarakat sudah kondusif.

"Namun untuk mempercepat pemulihan masih diperlukan koordinasi dan komunikasi yang baik sehingga masa tanggap darurat tidak perlu diperpanjang tetapi masuk ke tahap transisi darurat menuju pemulihan," kata Sutopo.[dem]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya