Berita

Sutopo Purwo Nugroho/RMOL

Nusantara

Masa Tanggap Darurat Berakhir, Sulteng Memasuki Status Transisi Pemulihan

JUMAT, 26 OKTOBER 2018 | 16:55 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Masa tanggap darurat penanganan bencana gempabumi, tsunami dan likuifaksi di Sulawesi Tengah berakhir pada hari ini, Jumat (26/10).

Melalui rapat koordinasi yang digelar pada 24 dan 25 Oktober untuk membahas perkembangan penanganan bencana, Gubernur Sulteng, Longki Djanggola telah memutuskan penetapan status transisi darurat ke pemulihan bencana selama 60 hari terhitung mulai 27 Oktober hingga 25 Desember 2018.

"Penetapan status transisi darurat ke pemulihan ditetapkan berdasar Surat Keputusan Gubernur Sulteng No.466/425/BPBD/2018 pada 25 Oktober," kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho dalam keterangan resmi sesaat lalu.


Pertimbangan penetapan status transisi darurat ke pemulihan berdasarkan laporan dari sub satgas bidang infrastruktur, pendidikan, kesehatan, penanganan pengungsi, laporan bupati dan walikota serta masukan dari BNPB, dimana kondisi masyarakat sudah kondusif.

"Untuk mempercepat pemulihan masih diperlukan koordinasi dan komunikasi yang baik sehingga masa tanggap darurat tidak perlu diperpanjang tetapi masuk ke tahap transisi darurat menuju pemulihan," terang Sutopo.

Dalam konteks penanganan darurat bencana, tahap transisi darurat ke pemulihan itu masih dalam status keadaan darurat. Sebab hal ini sesuai dengan PP Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, pada penjelasan pasal 23 ayat (1) yang dimaksud status keadaan darurat bencana adalah sejak status siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan.

Status transisi darurat ke pemulihan adalah keadaan dimana penanganan darurat bersifat sementara atau permanen berdasarkan kajian teknis dari instansi yang berwenang, dalam hal ini BNPB dan BPBD. Dengan tujuan agar sarana prasarana vital serta kegiatan sosial ekonomi masyarakat segera berfungsi, yang dilakukan sejak berlangsungnya tanggap darurat sampai dengan tahap rehabilitasi dan rekonstruksi dimulai.

Selama transisi darurat ke pemulihan masih memerlukan kemudahan akses agar penanganan dapat cepat. Kemudahan akses meliputi pengerahan sumber daya, pengerahan logistik dan peralatan, penggunaan anggaran, Imigrasi, cukai dan karantina, perizinan, pengadaan barang dan jasa, dan pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang.

Jadi, lanjut Sutopo, penetapan status transisi darurat ke pemulihan sesungguhnya hanyalah masalah administrasi saja. Selama masa transisi darurat bantuan kebutuhan lanjutan yang belum dapat diselesaikan pada saat tanggap darurat dapat diteruskan, seperti perbaikan sarana prasarana vital, pembangunan huntara, pelayanan kebutuhan dasar pengungsi, pendidikan darurat,  pelayanan kesehatan dan lainnya.

"Penanganan darurat masih terus dilakukan di Kota Palu, Kabupaten Donggala, Sigi dan Parigi Moutong. Aparat pemerintah, baik dari TNI, Polri, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, NGO, organisasi masyarakat, dan lembaga usaha terus melakukan penanganan darurat disana. Kondisi masyarakat terus membaik," tutupnya. [rus]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya