Berita

BNNP Jateng/RMOLJateng

Nusantara

8 Orang Pengedar Sabu Wilayah Solo Dibekuk

RABU, 29 AGUSTUS 2018 | 15:32 WIB | LAPORAN:

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah menangkap delapan orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu. Mereka merupakan satu jaringan terputus dan tidak saling kenal, satu di antaranya adalah pengendali yang merupakan penghuni Lapas Sragen.

Pengungkapan jaringan tersebut berawal dari penangkapan satu tersangka bernama Kokok (34), warga Mojosongo, Jebres, Surakarta. Ia ditangkap di daerah Jalan Samratulangi, Manahan, Surakarta pada Minggu (5/8) saat hendak mengedarkan sabu. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan paket kecil berwarna cokelat yang berisi sabu seberat 10 gram.

Usai penangkapan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan. Hingga pada Sabtu (11/8) petugas meringkus tiga orang pengedar sabu. Ketiganya Dwiki (28), warga Baluarti, Kecamatan Pasar Kliwon, Surakarta, Halim Perdana Kusuna (27) warga Kelurahan Jati, Masaran, Sragen, serta Cristanto Adi (31), warga Kekuarga Ngadirjo, Kartasura, Sragen.


Diberitakan Kantor Berita RMOLJateng, Rabu (29/8), ketiga tersangka tersebut diringkus di Jebres, Surakarta. Saat itu petugas melakukan penggeledahan dan menemukan dua paketan yang berada di dalam bungkus rokok yang dibawa oleh Dwiki dan Halim. Setelah diintograsi oleh petugas, keduanya mengaku diperintah oleh Adi.

Tak berhenti disitu, penyelidikan terus berlanjut. Pada Minggu (19/8) petugas kembali meringkus dua orang tersangka bernama Yoga (30) warga Kartasura, Sukoharjo dan Rio (23) warga Candi, Ampel, Boyolali.

Mereka diringkus di sebuah kamar kos di Kelurahan Gendekan, Surakarta setelah mendapat informasi dari warga bahwa ada peredaran gelap narkotika di tempat tersebut. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 37 paket sabu dengan total berar 200 gram serta 100 butir inex warna oranye.

Tak hanya itu, dari pengakuan Yoga petugas juga kembali menyita barang bukti yang berada di tempat lain yakni kamar kos di Baturan Fajar Indah, Kabupaten Karanganyar. Barang bukti yabg diamankan ialah 100 gram sabu.

Usai menangkap sejumlah pengedar, petugas masih melakukan pengembangan. Hingga menemukan pengakuan bahwa ada pengendali yang berada di Lapas Sragen. Mendapati hal tersebut, petugas BNNP Jateng bersama petugas Lapas Sragen melakukan penggrebegan di salah satu penghuni.

Dari penggerebegan tersebut petugas menangkap dua tersangka yakni Ari alias Dobol (30) dan Sri Cahyono (40). Mereka tinggal satu sel di Lapas Sragen.

"Jadi pengendalinya itu si Ari alias Dobol, dia mengendalikan dari dalam lapas. Untuk peredaran sabunya sendiri di wilayah Jawa Tengah," ujar Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Muhammad Nur.

Kini delapan tersangka tersebut berada di kantor BNNP Jateng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) sibsiser Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana maksimal hukuman mati. [fiq]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya