Pemerintahan Presiden Joko Widodo telah berupaya optimal memastikan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kalimantan Tengah.
Koordinator Nasional Tim Pembela Jokowi (TPJ) Nazaruddin Ibrahim menjelaskan, pemerintah dan segenap pihak terkait telah dan terus melakukan segala upaya penanganan karhutla secara serius dan sistematis. Diantaranya penegakan hukum, sistem pengawasan di lapangan, dan mengeluarkan berbagai kebijakan untuk peningkatan pengendalian karhutla.
Selain itu, pembentukan Badan Restorasi Gambut sebagai langkah percepatan pemulihan kawasan dan pengembalian fungsi hidrologis gambut akibat karhutla secara khusus, sistematis, terarah, terpadu dan menyeluruh.
"Artinya, penanganan telah dilakukan secata sistematis mulai dari upaya pencegahan, mengatasi, dan upaya memulihkan hutan dan lahan yang terdampak akibat kebakaran," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/8).
Menurut Nazar, sebelum pemerintah mengeluarkan kebijakan karhutla, di Indonesia sangat sering terjadi kebakaran. Setelah pemerintah serius melakukan langkah-langkah untuk menyelesaikan masalah itu, karhutla berhasil diatasi hingga turun lebih dari 85 persen dan berdampak penurunan signifikan dari tahun ke tahun.
Pemantauan citra satelit yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menunjukkan sejak Januari-September 2017, luas karhutla tercatat 124.983 hektare, jauh menurun hingga 71,5 persen dibandingkan 2016 yaitu seluas 438.360 hektare.
Karhutla pada 2016 juga menurun drastis dari yang terjadi tahun 2015 yang mencapai angka 2,61 juta hektare. Di Kalimantan Tengah, pemerintah setempat juga sukses menekan angka karhutla pada 2017 yang mencapai prosentase 90,03 persen yang tahun 2015 ada 11.030 hotspot pada 2016 berkurang hingga 86,04 persen menjadi 1500-an hotspot. Dan pada 2017 hotspot berkurang hingga 90,03 persen atau seribuan. Di Kalteng ada 78 laporan terkait Karhutla pada 2015 dan 2016 berkurang menjadi 45 laporan dan pada 2017 berkurang menjadi 23 laporan.
"Artinya, segala upaya yang telah dilakukan menujukkan adanya keberhasilan dan progres dalam mengatasi karhutla, baik secara nasional maupun spesifik di Kalteng," ujar Nazar.
Untuk itu, TPJ mendukung langkah Presiden Jokowi yang melakukan upaya kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya dan Pengadilan Tinggi Kalteng, dimana dalam putusan banding mewajibkannya untuk membuat/menyelesaikan/membuat 12 macam regulasi terkait karhutla.
"Serta mendukung segala upaya pemerintah dan segala pihak yang terlibat untuk menangani masalah karhutla," imbuh Nazar.
[wah]