Berita

BUMN/Net

Nusantara

Di Era Transparansi, Sulit Bagi BUMN Lakukan Kecurangan Tender

SABTU, 25 AGUSTUS 2018 | 03:43 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Transparansi publik mulai berjalan baik di Indonesia. Sehingga mustahil untuk melakukan kongkalikong atau culas dalam proses lelang tender di Badan Usaha Milik Negara.

Begitu kata pengamat kebijakan publik dari Digipol Strategic Indonesia Nurfahmi BP dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/8).

"Sepertinya sulit untuk masa kini ada perusahaan yang kongkalikong ya dengan BUMN supaya menang. Masa kini segala sesuatunya amat transparan. Ada kebebasan transparansi sejak reformasi," ujarnya.


Menurut Nurfahmi, jika ada organisasi atau kelompok masyarakat yang menganggap ada indikasi kecurangan dalam pelaksanaan tender atau lelang di BUMN, maka bisa melaporkan ke Kejaksaan Agung maupun KPK.

"Dengan begitu kan jadi bukti bahwa siapapun bisa mengawasi sekarang. Itulah kebebasan transparansi. Jadi jangan cuma cuap-cuap tanpa aksi," ucap Nurfahmi.

Dia menjelaskan bahwa penunjukkan pemenang tender bukan berdasarkan sikap suka atau tidak suka. Namun ada aturan main yang ketat melalui mekanisme Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), tata cara pemenuhan syarat lelang, serta verifikasi berkas.

"Bukan karena dirutnya suka sama perusahaan itu lalu dimenangkan, tidak begitu. Tapi ada mekanismenya di LPSE. Perusahaan yang mau ikut tender juga diverifikasi," jelasnya.

Sebuah lembaga pemantau keuangan dan anggaran negara sempat menyebut bahwa ada indikasi modus kecurangan yang dilakukan oleh BUMN ketika proses tender.

Misalnya, untuk sebuah tender, perusahaan pemenang selalu yang sama. Selain itu, perusahaan pemenang adalah yang menawarkan harga tertinggi sehingga terkesan terjadinya permainan anggaran.

Begitu juga ketika ada perusahaan yang memenangkan tender untuk proyek renovasi bangunan, lembaga itu menilai justru diduga ada potensi kerugian negara Rp 1 miliar sebab panitia lelang BUMN memilihnya berdasarkan harga termahal. [wah]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya