Berita

Ahmad Basarah/Net

MPR: Kasus Meliana Sebenarnya Bisa Diselesaikan Dengan Musyawarah Mufakat

KAMIS, 23 AGUSTUS 2018 | 12:21 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Basarah menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh setiap pihak yang ingin mencari keadilan di republik ini tidak terkecuali upaya banding yang diajukan Meiliana ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara.

Keputusan Banding diambil setelah Meiliana tidak terima dengan vonis 18 bulan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Tanjung Balai, Sumut.

Namun menurut Basarah, ke depan tidak semua masalah di masyarakat apalagi yang menyangkut hubungan antar umat beragama harus diselesaikan melalui jalur formil legalistik ke pengadilan melainkan bisa dikedepankan dengan mekanisme musyawarah-mufakat atau yang dalam bahasa hukum disebut jalan keadilan restoratif alias memulihkan dan mengakomodir kepentingan semua pihak.


"Masalah tersebut sebenarnya bisa diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat, tidak harus dengan menggunakan pendekatan pidana. Sebab hukum pidana adalah pilihan atau opsi terakhir dan sering disebut juga dengan istilah ultimum remedium," kata Basarah dalam keterangan tertulis Humas MPR, Kamis (23/8).

Sekretaris Dewan Penasihat Baitul Muslimin Indonesia itu juga berharap Majelis Hakim PT Sumut dalam memutus masalah ini tetap menjaga kemandirian dan berada di atas kepentingan semua golongan demi menjaga persatuan dan toleransi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Idealnya tiap putusan hakim memuat tiga hal. Kepastian hukum, manfaat atau daya guna dan yang paling penting adalah keadilan bagi sebanyak-banyaknya orang. Hukum harus ditegakkan dengan adil. Jangan sampai hakim dalam memutuskan perkara dipengaruhi oleh tekanan publik," terang Basarah.

Wakil Ketua Lembaga Amal, Zakat, Infaq dan Sadaqoh Nahdlatul Ulama (LazisNU) juga meminta majelis hakim PT Sumut yang akan mengadili banding Meiliana juga memperhatikan asas perlakuan yang sama dan adil di hadapan hukum (equality before the law) dikaitkan dengan vonis delapan orang pengrusak vihara dan klenteng di Tanjung Balai, Asahan, Sumatera Utara yang berkisar antara 1,5 bulan sampai 2 bulan 18 hari. Perlakuan yang adil ini akan mampu menjaga kepercayaan masyarakat kepada marwah lembaga peradilan.

Pada bagian lain Basarah juga mengutip perjuangan dan sikap KH. Abdurrahman Wahid yang akrab disapa Gus Dur dalam membela semua umat beragama dan kelompok manapun yang merupakan bagian dari bangsa Indonesia. Gus Dur, sambung Basarah dalam tindakan dan sikapnya selalu menunjukkan pesan Islam secara damai. Apa yang disampaikan oleh Gus Dur bukan hanya sebatas retorika, melainkan diterapkan dalam bentuk tindakan.

"Bagi Gus Dur yang perlu dibela adalah mereka yang terancam atau mengalami penindasan di seluruh aspek hidupnya, baik politik, ekonomi, budaya dan agamanya. Dalam melakukan pembelaan, Gus Dur juga tidak memandang latar belakang suku, agama, ras dan antar golongan. Teladan inilah yang harus kita contoh dan kita ikuti," demikian penjelasan Basarah.

Kasus Meiliana bisa terjadi terhadap siapapun dan dari golongan agama apa saja. Oleh karena itu, Pemerintah harus mengektifkan sistem pembinaan umat beragama di semua daerah dengan melibatkan tokoh-tokoh agama dan ormas-ormas keagamaan. Fungsi lembaga pembinaan kerukunan antar umat beragama tersebut seharusnya dapat menjadi mediator penyelesaian secara musyawarah mufakat jika terjadi perselisihan antar umat beragama di seluruh wilayah Indonesia. [rus]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya