Berita

Foto/Net

Nusantara

Pelaku Pembakaran Taman Nasional Komodo Terancam Pidana Denda Rp 10 Miliar

JUMAT, 03 AGUSTUS 2018 | 09:16 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Terbakarnya 10 hektar area lahan hutan di Gililawa Darat, Kawasan Taman Nasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (2/8), sangat memprihatikan.

"Ini berdampak luas dan menggangu ekosistem. Polisi dan PPNS harus bergerak cepat untuk mengungkap pelaku yang sangat ceroboh dan egois dengan prilakunya ini," kata dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK) Jakarta, Azmi Syahputra, Jumat (3/8).

Gililawa adalah salah satu spot terbaik Kawasan Taman Nasional Komodo.


Jelas Azmi, sekarang polisi sudah lebih mudah memetakan dan menyisir pelaku karena dengan adanya "cyber beauty" dan testimony dari media sosial.

Diketahui ada beberapa saksi mata yang melihat, bahkan ini dapat jadi alat bukti karena diperoleh kesaksian yang awalnnya disampaikan secara online agar polisi menelusuri dan mendalami kesaksian-kesaksian dari warga netizen yang menyaksikan perilaku langsung dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab, sehingga mengakibatkan kejadian kebakaran.

Parahnya lagi, diduga salah satu tour operator atau event organizer penyedia paket wisata sengaja membiarkan atau menyediakan sarana kembang api untuk membuat sesuatu yang unik atau paket yang berbeda untuk sesi foto bagi konsumennya.

"Ini ngawur. Sangat koyol dan diduga ini sebagai salah satu penyebab terbakarnya kawasan komodo," ujar Azmi.

Jika hasil penyelidikan polisi benar dan terbukti pelakunya, maka hukum berat pelaku ini tidak hanya secara personal atau tour guidenya, tetapi termasuk korporasinya harus diminta pertanggungjawaban hukum.

"Ini penting agar ada efek jera bagi pelaku khususnya pengelola jasa operator tour. Indonesia itu jadi kaya salah satunya karena kekayaan alamnya. Kok malah oknum operator tournya ini ngawur malah tidak menjaga alam Indonesia," tutur Azmi.

Sanksi pidana dan denda maksimal dapat dikenakan mengacu pada UU Kehutanan, UU Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, dapat dijadikan payung hukum menjerat pelaku.

"Pidana 10 tahun penjara sampai denda Rp 10 miliar jika nyata-nyata pengelola tour tersebut dengan sengaja membawa bahan bahan atau kegiatannya dapat mengakibatkan terbakarnya sebuah kawasan hutan," tutup Azmi. [rus]

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Obituari Dudi Sudibyo

Senin, 16 Maret 2026 | 21:36

Sekda Jateng Diperiksa Kejati

Senin, 16 Maret 2026 | 21:12

Mendes Optimistis Ekonomi Desa Bergerak Bersama Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 21:06

Kopra by Mandiri Pertahankan Gelar Best Trade Finance Provider in Indonesia 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Lebih dari 32 Ribu Orang Ikut Mudik Gratis Presisi 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Kunjungi Kantor Agrinas, Menkop Godok Operasional Kopdes

Senin, 16 Maret 2026 | 20:49

Media Berperan Penting sebagai Pilar Demokrasi

Senin, 16 Maret 2026 | 19:48

PT KAI Bangun 5.484 Rusun Nempel Stasiun di Empat Kota

Senin, 16 Maret 2026 | 19:28

Survei Konsumen: Komitmen Lingkungan Jadi Penentu Pilihan AMDK

Senin, 16 Maret 2026 | 19:14

Untung dari Perang

Senin, 16 Maret 2026 | 19:05

Selengkapnya