Berita

Foto/Net

Nusantara

Pelaku Pembakaran Taman Nasional Komodo Terancam Pidana Denda Rp 10 Miliar

JUMAT, 03 AGUSTUS 2018 | 09:16 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Terbakarnya 10 hektar area lahan hutan di Gililawa Darat, Kawasan Taman Nasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (2/8), sangat memprihatikan.

"Ini berdampak luas dan menggangu ekosistem. Polisi dan PPNS harus bergerak cepat untuk mengungkap pelaku yang sangat ceroboh dan egois dengan prilakunya ini," kata dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK) Jakarta, Azmi Syahputra, Jumat (3/8).

Gililawa adalah salah satu spot terbaik Kawasan Taman Nasional Komodo.


Jelas Azmi, sekarang polisi sudah lebih mudah memetakan dan menyisir pelaku karena dengan adanya "cyber beauty" dan testimony dari media sosial.

Diketahui ada beberapa saksi mata yang melihat, bahkan ini dapat jadi alat bukti karena diperoleh kesaksian yang awalnnya disampaikan secara online agar polisi menelusuri dan mendalami kesaksian-kesaksian dari warga netizen yang menyaksikan perilaku langsung dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab, sehingga mengakibatkan kejadian kebakaran.

Parahnya lagi, diduga salah satu tour operator atau event organizer penyedia paket wisata sengaja membiarkan atau menyediakan sarana kembang api untuk membuat sesuatu yang unik atau paket yang berbeda untuk sesi foto bagi konsumennya.

"Ini ngawur. Sangat koyol dan diduga ini sebagai salah satu penyebab terbakarnya kawasan komodo," ujar Azmi.

Jika hasil penyelidikan polisi benar dan terbukti pelakunya, maka hukum berat pelaku ini tidak hanya secara personal atau tour guidenya, tetapi termasuk korporasinya harus diminta pertanggungjawaban hukum.

"Ini penting agar ada efek jera bagi pelaku khususnya pengelola jasa operator tour. Indonesia itu jadi kaya salah satunya karena kekayaan alamnya. Kok malah oknum operator tournya ini ngawur malah tidak menjaga alam Indonesia," tutur Azmi.

Sanksi pidana dan denda maksimal dapat dikenakan mengacu pada UU Kehutanan, UU Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, dapat dijadikan payung hukum menjerat pelaku.

"Pidana 10 tahun penjara sampai denda Rp 10 miliar jika nyata-nyata pengelola tour tersebut dengan sengaja membawa bahan bahan atau kegiatannya dapat mengakibatkan terbakarnya sebuah kawasan hutan," tutup Azmi. [rus]

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Polres Tangsel Diduga Gelapkan Barbuk Sabu 20 Kg

Minggu, 21 Desember 2025 | 02:07

Pemberhentian Ijeck Demi Amankan Bobby Nasution

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:42

Indonesia, Negeri Dalam Nalar Korupsi

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:05

GAMKI Dukung Toba Pulp Lestari Ditutup

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:00

Bergelantungan Demi Listrik Nyala

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:45

Komisi Percepatan Reformasi Polri Usul Polwan Dikasih Jabatan Strategis

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:19

Putin Tak Serang Negara Lain Asal Rusia Dihormati

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:05

Ditemani Kepala BIN, Presiden Prabowo Pastikan Percepatan Pemulihan Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:38

Pemecatan Ijeck Pesanan Jokowi

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:21

Kartel, Babat Saja

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya