Berita

Foto/Net

Nusantara

Pelaku Pembakaran Taman Nasional Komodo Terancam Pidana Denda Rp 10 Miliar

JUMAT, 03 AGUSTUS 2018 | 09:16 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Terbakarnya 10 hektar area lahan hutan di Gililawa Darat, Kawasan Taman Nasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (2/8), sangat memprihatikan.

"Ini berdampak luas dan menggangu ekosistem. Polisi dan PPNS harus bergerak cepat untuk mengungkap pelaku yang sangat ceroboh dan egois dengan prilakunya ini," kata dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK) Jakarta, Azmi Syahputra, Jumat (3/8).

Gililawa adalah salah satu spot terbaik Kawasan Taman Nasional Komodo.


Jelas Azmi, sekarang polisi sudah lebih mudah memetakan dan menyisir pelaku karena dengan adanya "cyber beauty" dan testimony dari media sosial.

Diketahui ada beberapa saksi mata yang melihat, bahkan ini dapat jadi alat bukti karena diperoleh kesaksian yang awalnnya disampaikan secara online agar polisi menelusuri dan mendalami kesaksian-kesaksian dari warga netizen yang menyaksikan perilaku langsung dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab, sehingga mengakibatkan kejadian kebakaran.

Parahnya lagi, diduga salah satu tour operator atau event organizer penyedia paket wisata sengaja membiarkan atau menyediakan sarana kembang api untuk membuat sesuatu yang unik atau paket yang berbeda untuk sesi foto bagi konsumennya.

"Ini ngawur. Sangat koyol dan diduga ini sebagai salah satu penyebab terbakarnya kawasan komodo," ujar Azmi.

Jika hasil penyelidikan polisi benar dan terbukti pelakunya, maka hukum berat pelaku ini tidak hanya secara personal atau tour guidenya, tetapi termasuk korporasinya harus diminta pertanggungjawaban hukum.

"Ini penting agar ada efek jera bagi pelaku khususnya pengelola jasa operator tour. Indonesia itu jadi kaya salah satunya karena kekayaan alamnya. Kok malah oknum operator tournya ini ngawur malah tidak menjaga alam Indonesia," tutur Azmi.

Sanksi pidana dan denda maksimal dapat dikenakan mengacu pada UU Kehutanan, UU Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, dapat dijadikan payung hukum menjerat pelaku.

"Pidana 10 tahun penjara sampai denda Rp 10 miliar jika nyata-nyata pengelola tour tersebut dengan sengaja membawa bahan bahan atau kegiatannya dapat mengakibatkan terbakarnya sebuah kawasan hutan," tutup Azmi. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya