Berita

Foto/Net

Nusantara

Kudu Dikaji Dulu, Baru Diterapin Deh

Kebijakan Sambut Asian Games Menuai Protes
JUMAT, 03 AGUSTUS 2018 | 09:05 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Sejumlah kebijakan menyam­but Asian Games di Jakarta berujung protes dari warga. Jadi viral di media sosial. Setelah itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 'nurut' dengan keluhan warga dan aturan.

 Misalnya saja, pemasangan pohon palsu, jalur pejalan kaki di Jalan Sudirman-Thamrin, mengubah jembatan penyeberangan orang menjadi pelican crossing, dan yang terkini mengecat sepa­rator dengan warna-warni.

Memang kebijakan-kebijakan Pemprov DKI yang diprotes itu, langsung diikuti seperti ke­inginan pemerotes. Masalahnya adalah dari sisi anggaran, terjadi pemborosan.


Melihat hal itu, warga Ibu­kota mempertanyakan, apa tidak dikaji dulu sebelum diterapkan kebijakan itu? Apa gunanya banyak Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kalau begitu? Apa juga gunanya Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang digaji besar?

"Buat apa banyak tim kalau sering kali kebijakan diprotes. Setelah itu diubah lagi, dan diubah lagi. Kudu dikaji dulu, baru diterapin deh," keluh Perdananta, warga Jakarta Timur, yang disampaikan kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Kasus terbaru, misalnya, mengecat warna-warni separator dan tepian trotoar di sejumlah wilayah Ibukota. Niatnya bikin indah, tapi sayang ini menyalahi aturan. Setelah itu, dicat lagi menjadi hitam putih.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membenarkan pihaknya mengembalikan warna pembatas jalan yang dicat war­na-warni menjadi hitam-putih. Sebab, ada aturan soal warna untuk kepentingan keamanan.

"Ada ketentuan-ketentuan mengenai marka-marka jalan. Asisten Pembangunan menjelas­kan bahwa ketentuan tentang marka jalan penting untuk ditaati karena memiliki fungsi tidak hanya untuk estetika, tapi juga untuk safety," ucap Anies.

Menurut Anies, separator jalan warna-warni merupakan bagian dari persiapan Pemprov DKI Jakarta menyambut Asian Games 2018. Na­mun, setelah mendapat penjelasan dari kepolisian, separator yang dicat warna-warni itu dihapus dan dikem­balikan catnya hitam putih.

"Kalau yang terkait lalu lintas itu sudah ada aturannya, ada ketentuanya, ada tata caranya karena itu menyangkut kesela­matan. Tidak hanya untuk este­tika," ujar Anies.

Sebelumnya Direktorat Lalu­lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf langsung menegur lang­kah Pemprov DKI Jakarta mem­percantik pembatas jalan dengan cat warna-warni.

Boleh saja membuat cantik tata kota menyambut Asian Games. Pihaknya mengaku sudah menerima surat pemberitahuan dari Pemprov DKI mengenai pengecatan sejumlah separator dan beberapa tembok di Jakarta untuk menyambut Asian Games 2018. Namun, pengecatan warna-warni ini harus dihapus setelah penyelenggaraan Asian Games.

"Kalau untuk Asian Games itu waktu Asian Games saja, mungkin diperbolehkan, tetapi temporary itu ada batas waktu tertentu, selesai itu ya dikembalikan, itu tanda saja kalau itu kegiatan Asian Games," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Diingatkannya, sesuai aturan, marka jalan seperti pembatas jalan wajib terdiri dari dua warna, hitam dan putih. Memodifikasi dengan warna lain pada setiap marka dan tanda jalan, tidak boleh sembarang dilakukan.

Yusuf mencontohkan marka yang tidak boleh diutak-atik seperti jalur busway, pembatas jalan, yellow box junction di setiap persimpangan lampu merah. Masing-masing marka menggunakan warna berbeda.

Seperti diketahui, separator jalan di sejumlah lokasi di Jakarta dicat warna-warni menjelang perhe­latan Asian Games 2018. Antara lain di Jalan Warung Jati Barat, Jakarta Selatan, dan di Jalan Raya Mabes Hankam, dekat Taman Mini Indonesia Indah (TMII) arah Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Di perempatan Pejaten Vil­lage di dekat Halte Transjakarta Pejaten Philips hingga sebelum Halte Transjakarta Buncit Indah juga dicat warna-warni.

Sebagian besar sudah kembali ke waran semula. Seperti di sepa­njang jalan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Separator tampak kembali ke warna awalnya yakni hitam dan putih. Cat warna-warni sudah dit­impa dengan warna hitam-putih seperti separator pada umumnya.

Ketua Fraksi PDI Perjuangam DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono menilai, ada unsur pem­borosan karena setelah dicat warna-warni, separator jalan dan sisi ping­gir trotoar akhirnya dikembalikan ke warna semula, hitam putih.

"Mau pakai dana apa pun, separator jalan warna-warni tetap pemborosan, kan," ujar Gembong di Jakarta.

Program dan perencanaan Pemprov DKI Jakarta dinilainya kurang cermat dalam menye­marakkan Asian Games 2018. Faktor keamanan diabaikan saat memutuskan memperbolehlan mengecat warna-warni marka jalan ini. ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya