Berita

Foto/Net

Nusantara

Pengendara Merasa Dijebak Karena Sosialisasi Kurang

Hari Pertama Tilang Perluasan Ganjil Genap
KAMIS, 02 AGUSTUS 2018 | 10:17 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Hari pertama penerapan tilang pelanggar perluasan sistem ganjil genap di 13 ruas jalan Ibukota diprotes pengendara, kemarin. Berbagai argumentasi disampai­kan. Intinya, kurang sosialisasi. Bahkan ada pengendara menilai, ini jebakan.

Berdasarkan pantauan, banyak kendaraan ditilang. Misalnya, di Jalan Benyamin Sueb, Jakarta Utara, puluhan mobil berpelat genap terjaring razia. Kebanyakan pengendara mengaku tak tahu jalan yang dilintasinya masuk perluasan sistem ganjil genap.

Klarisa, warga terkena razia mengaku, biasanya dia dari Grogol, Jakarta Barat, menuju jalan Be­nyamin Sueb itu tidak pernah ditegur atau diingatkan petugas saat melintasi jalan tersebut.


Dia mengaku melihat petu­gas berjaga, hanya saja dia tak pernah diberhentikan. Artinya, sosialisasi masih kurang selama uji coba sejak 2 Juli hingga 31 Juli lalu.

"Biasanya saya lewat, dibiar­kan saja. Makanya saya nggak tahu jalan ini masuk perluasan sistem ganjil genap," kata Klari­sia setelah diproses dan menyer­ahkan SIM-nya kepada petugas.

Ada juga pengendara mem­protes petugas karena tidak ada tulisan yang menyebutkan bahwa masuk jalan ini bagian dari per­luasan sistem ganjil genap.

"Kalau ada tulisan ganjil genap di ujung jalan itu, saya siap ditil­ang. Ini kan tidak ada tulisannya. Ini namanya jebakan dong," kata pengendara lainnya.

Ada juga pengendara berdalih, mengakui ada tulisan mengenai sistem ganjil genap di ujung jalan yang dilintasinya. Tapi kurang kebaca karena tulisannya kecil.

"Saya kira hal-hal seperti ini perlu dibenahi dulu deh. Bikin tulisannya besar-besar. Lalu sosialisasi yang benar. Jangan pengendara merasa dijebak," paparnya.

Yang menarik, ada juga peng­endara tidak tahu kalau kemarin tanggal ganjil. Sebab, sehari sebelumnya juga tanggal ganjil, yakni Selasa, 31 Juli.

"Kemarin saya pakai mobil pelat ganjil. Saya kira hari ini genap. Apa nggak bisa dimaaf­kan ini," ujar dia sembari melobi petugas yang akhirnya tetap menindaknya.

Beralih ke kawasan Slipi Petamburan di Jalan SParman, Jakarta Barat, puluhan mobil berpelat genap juga kena ra­zia. Pengendara mobil Honda Jazz, Steve, mengaku tak tahu ganjil genap sampai ke Slipi. Yang dia tahu hanya berlaku di Semanggi.

"Tadi mau belok, sudah kebu­ru kena petugas. Saya tahunya di depan Semanggi sana," kata dia yang mengaku pasrah ditilang.

Hanya saja, dia mengeluh soal sosialisasi yang dinilainya san­gat kurang. Rambu-rambu juga belum maksimal mengingatkan para pengendara.

Tak jauh berbeda, di Jalan Gatot Subroto, simpang Pan­coran, Jakarta Selatan. Baru pukul 12 siang, petugas sudah menilang puluhan pengendara mobil berpelat genap. Kebanya­kan pengendara di jalan ini juga mengaku tak tahu hari ini sudah mulai penilangan.

Sementara di simpang Coca Cola atau Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, cu­kup minim mobil pelat genap yang melintas. Nampak sejumlah petu­gas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan polisi Lalu Lintas Polres Jakarta Timur berjaga.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf menyatakan, pihaknya­menyebar 600 petugas untuk menindak sekaligus mengatur arus lalin di jalan alternatif.

Dipaparkannya, ada enam jalur alternatif. Pertama, untuk pengendara yang datang dari arah Timur, dapat melintasi Jalan Perintis Kemerdekaan-Jalan Suprapto-Jalan Salemba Raya- Jalan Matraman dan seterusnya. Atau lewat jalur lain yakni Jalan Akses Tol Cikampek-Jalan Sutoyo-Jalan Dewi Sartika dan seterusnya.

Dari arah Selatan, pengendara dapat melalui Jalan Warung Jati Barat-Jalan Pejaten Raya- Jalan Pasar Minggu-Jalan Soepomo- Jalan Saharjo dan seterusnya. Yang dari kawasan Cilandak dapat melalui jalan RA Kartini- Jalan Ciputat Raya dan seterus­nya. Sementara dari utara dapat melintasi Jalan REMartadinata- Jalan Danau Sunter Barat-Jalan HBR Motik-Jalan Gunung Sa­hari dan seterusnya.

Kombes Yusuf mengingatkan, pengendara jangan sekali-kali berani memanipulasi pelat nomor kendaraannya untuk menghindari aturan ganjil genap. Pelanggaran ini bisa dikenakan Pasal 283 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang pelang­garan STNK dan BPKB. Huku­mannya denda Rp 500 ribu atau dua bulan penjara. Polisi punya aplikasi mengecek kebenaran pelat nomor tersebut.

Terkait keluhan rambu yang dinilai kurang, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta An­dri Yansyah mengklaim sudah memasang rambu pelarangan kendaraan melintas di ruas jalan ganjil-genap.

"Sudah dipasang semua. Ada rambu yang dipasang permanen, ada pula yang portabel," ujar Andri di kawasan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat.

Diterangkannya, rambu per­manen dipasang di ruas jalan yang padat atau crossing antar-wilayah, misalnya Jalan Ah­mad Yani. Sedangkan rambu portabel dipasang di ruas jalan menuju kawasan terdampak ganjil-genap.

"Kalau permanen itu memang di titik yang keluar masuk di tengah seperti wilayah crossing. Kalau jalan kecil menghubung­kan dengan ruas jalan ganjil genap dipasang nonpermanen atau portabel. Permanen ditan­cap, kalau portabel enggak," tandas Andri.

Kebijakan perluasan ganjil genap diterapkan Pemprov DKI untuk menyambut Asian Games 2018. Tujuannya agar jalanan lancar. Bisa memenuhi syarat waktu tempuh dari Wisma Atlet di Kemayoran ke venue maksi­mal 30 menit.

Selain itu, kebijakan itu untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta. Makanya waktu ganjil-genap juga diperpan­jang, mulai pukul 06.00 sam­pai 21.00 tiap hari.

Jalur perluasan ganjil genap berlaku di ruas jalan HR Rasuna Said dan Jalan Metro Pondok Indah, Jalan Haji Benyamin Sueb, serta Jalan MT Haryono, Jalan DI Panjaitan, Jalan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisinga­mangaraja, sebagian Jalan Gatot Subroto di persimpangan Jalan HR Rasuna Said sampai Ger­bang Pemuda, Jalan SParman- Gatot Subroto-MT Haryono-DI Panjaitan-Ahmad Yani-hingga Simpang Coca Cola atau Perintis Kemerdekaan. ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya