Berita

Nusantara

Sudah Sengketa, Bangunan Tanpa IMB Berdiri Di Pasar Segar

RABU, 01 AGUSTUS 2018 | 11:39 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Proses hukum sengketa lahan di Pasar Segar Jalan Pengayoman, Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar tengah ditangani Polda Sulsel. Sengketa lahan terjadi antara ahli waris Pakka Bin Mandja dengan PT Sinar Galesong.

Forum Lintas Ormas yang mewakili ahli waris sempat melakukan penyegelan dan menghentikan aktivitas di lahan sengketa. Penyegelan untuk menghormati hukum yang tengah berjalan. Namun, pihak PT Sinar Galesong tetap melakukan aktivitas di atas lahan sengketa seluas kurang lebih 4.600 meter.

Bukti dan dokumen kepemilikan lahan atas nama Pakka Bin Mandja di kantor Kecamatan Panakkukang, tertuang dalam Buku C atau Letter C, tercatat bahwa lahan dengan Kohir No. 246 C1 (Persil No.58 SII luas 0,49 - Persil No. 58 SII luas 0,50 Ha).


Selain itu, bukti dokumen kepemilikan lahan tersebut juga diperkuat bukti surat dengan nomor 17/593/KP/VII/2004 tertanggal 15 Juli 2014 yang ditandatangani oleh camat Panakkukang pada waktu itu, Muhtar Kasim, termasuk riwayat tanah wajib bayar pajak IPEDA dengan nomor surat: S.246/WPJ.08/KI.1107/RT/1982 tertanggal Ujung Pandang 29 Maret 1982, yang ditandatangani oleh Soegijanto sebagai pejabat yang berwenang.

"Bagaimana mungkin kami membayar pajak mulai terdaftar pajak 1982 hingga kini, kemudian tanah kami diduduki dan dibanguni oleh pihak lain, dan terjadi pembiaran. Bagi kami ini kezaliman," kata Koordinator Forum Lintas Ormas, Muhammad Nadira dalam keterangan tertulis, Rabu (1/8).

Selain itu, lanjut Nadira, berdasarkan hasil investigasi yang telah dilakukan pihaknya, terdapat sejumlah kejanggalan yang menunjukkan adanya campur tangan mafia tanah dalam kasus ini.

"Pengajuan untuk dilakukan pengukuran dan penertiban sertifikat oleh pihak Asindo (PT Sinar Galesong) itu di Jalan Hertasning, tapi kenapa lahan diukur dan ditertibkan di Komplek Pasar Segar ini? Ini jelas ada maal administrasi. Kejanggalan ini dalam pemeriksaan kepolisian, makanya kami meminta tidak ada aktivitas apapun di atas lahan itu," tegasnya.

Untuk itu, pihaknya mendesak Pemkot Makassar untuk segera menertibkan 78 bangunan lods di atas lahan tersebut yang dibangun tanpa IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Lurah Pandang juga sudah menyatakan bahwa tidak ada proses IMB untuk bangunan di atas lahan tersebut.

Sementara, pihak PT Sinar Galesong melalui Efendi Purnama membantah jika disebut telah menyerobot lahan tersebut. Menurut dia, pihaknya memiliki dokumen yang sah atas kepemilikan atas lahan tersebut.

"Silahkan saja kalau mau sebut nama saya. Yang pasti, saya beli tanah itu ada sertifikat. Kalau mereka merasa itu lahannya, dia harusnya lapor polisi. Itu saja kalau dari saya," ujar Efendi. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya