Berita

Nusantara

KPU Dan Bawaslu Papua Belepotan Di Sidang MK

SELASA, 31 JULI 2018 | 18:14 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa Pilkada Papua 2018, Selasa (31/7). Sidang beragendakan mendengar jawaban KPU Papua, Bawaslu Papua dan pihak terkait yaitu paslon nomor urut 1, Lukas Enembe-Klemen Tinal.

Pada sidang perdana pada 26 Juli 2018, majelis hakim MK sudah mengingatkan agar KPU Papua, Bawaslu Papua dan Lukas Enembe-Klemen Tinal menjawab poin-poin sesuai dengan dalil permohonan pemohon. Pemohon dalam kasus ini adalah paslon nomor urut 2, Wempi Wetipo-Habel M. Suwae.

"Ternyata termohon, Bawaslu dan pihak terkait sebagaimana jawaban yang dibacakan di persidangan, mereka hanya membuat jawaban secara normatif dengan tidak menanggapi secara langsung 13 kabupaten yang dipersoalkan sebagaimana permohonan pemohon," kata pengacara pemohon, Saleh usai sidang di MK, seperti dalam keterangannya.


Keanehan itu berlanjut, pihak Lukas Enembe-Klemen Tinal hanya membuktikan secara sampling di 10 TPS di salah satu kabupaten (padahal pihak terkait bukan lembaga survei) dengan mengklaim mengaku semua C-1 KWK ada namun tidak mau membuktikan di MK.

"Ini membuktikan bahwa memang benar di 13 kabupaten yang didalilkan oleh pemohon tidak ada pencoblosan di 13 kabupaten dan pihak terkait tidak mempunyai C-1 KWK di 13 kabupaten," tegas Saleh.

Lebih jauh Saleh menjelaskan, dari KPU sendiri, dari cara menjawab juga sangat normatif dan cara menyusun bukti saja sangat belepotan membuat pemohon kaget. Dalam waktu enam hari tidak mampu menghadirkan bukti-bukti secara maksimal, hingga akhirnya diingatkan oleh majelis hakim.

"Ini membuktikan bahwa KPU Papua tidak siap menghadapi permohonan pemohon yang mampu membuktikan 136 bukti yang telah diserahkan ke MK," katanya.

Selain itu, jelas Saleh, ada ketidaksingkronan antara KPU yang menyatakan sistem noken terjadi di 14 kabupaten namun menurut Bawaslu ada 16 kabupaten padahal sama-sama penyelenggara pemilihan. Atas ketidakmampuan menjawab permohonan pemohon, maka termohon dan pihak terkait hanya mengalihkan ke ambang batas, padahal ini terkait dengan kejahatan demokrasi di Papua yang tidak terjadi pelaksanaan pilkada di 13 kabupaten.

Yang lebih disayangkan lagi adalah jawaban Bawaslu selain normatif juga mengatakan tidak adanya laporan pelanggaran.

"Padahal pemohon telah membuktikan banyaknya laporan yang dibuat oleh tim pemohon yang sidah dijadikan bukti di MK namun tidak ditindaklajuti oleh Bawawaslu. Sebagai lembaga yang mendapatkan anggaran kurang lebih Rp 270 miliar, apa saja kerja Bawaslu sampai tidak tau adanya 13 kabupaten yang tidak melaksanakan pemilihan," tutup Saleh. [rus]

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Obituari Dudi Sudibyo

Senin, 16 Maret 2026 | 21:36

Sekda Jateng Diperiksa Kejati

Senin, 16 Maret 2026 | 21:12

Mendes Optimistis Ekonomi Desa Bergerak Bersama Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 21:06

Kopra by Mandiri Pertahankan Gelar Best Trade Finance Provider in Indonesia 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Lebih dari 32 Ribu Orang Ikut Mudik Gratis Presisi 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Kunjungi Kantor Agrinas, Menkop Godok Operasional Kopdes

Senin, 16 Maret 2026 | 20:49

Media Berperan Penting sebagai Pilar Demokrasi

Senin, 16 Maret 2026 | 19:48

PT KAI Bangun 5.484 Rusun Nempel Stasiun di Empat Kota

Senin, 16 Maret 2026 | 19:28

Survei Konsumen: Komitmen Lingkungan Jadi Penentu Pilihan AMDK

Senin, 16 Maret 2026 | 19:14

Untung dari Perang

Senin, 16 Maret 2026 | 19:05

Selengkapnya