Berita

Nusantara

Dituding Sesat MUI Sumbar, Ini Klarifikasi Jamiyyah Islamiyah

MINGGU, 29 JULI 2018 | 03:47 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat telah menyebut aliran Jamiyyah Islamiyah (JML) sebagai aliran sesat.

Penyebutan itu berdasarkan hasil Keputusan Rapat Koordinasi Bidang Kerukunan dan Ukhuwwah Majelis Ulama Indonesia/MUI dan MUI Kab/Kota se-Sumatera Barat, tertanggal 21 Juli 2018.

MUI Sumbar menilai bahwa JML yang membawa ajaran Karim Jama’ merupakan aliran sesat. Kelompok ini bahkan pernah dinyatakan sesat dan menyesarkan oleh putusan MUI di masa Buya Amir Syarifuddin.


Dalam putusan itu, MUI Sumbar bersepakat untuk terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menghentikan penyebaran ajaran JML dan mengingatkan akan kesesatan ajaran mereka.

Dewan Pimpinan JML Sumbar tidak terima terima dengan putusan tersebut. Melalui sebuah surat klarifikasi yang ditandatangani Ketua Abdul Aziz Jamal dan Sekretaris, Zulkarnain Moesbar, JML meluruskan tudingan tersebut.

Abdul Aziz menyebut bahwa pencetus JML bernama lengkap Buya K.H. Abdul Karim Djamak (Alm), yang wafat pada tahun 1996 dalam usia 90 tahun. Abdul Karim Djamak mendirikan JML bersama dengan K.H. Amir Usman (Alm) dan Ketua Umum DPT Sekber Golkar Kabupaten Kerinci Mayor Minha Rapat (Alm).

“Dalam wadah Sekber Golkar pada waktu itu, dengan nama organisasi Jam’iyyatul Islamiyah,” jelasnya sebagaimana keterangan yang diterima redaksi, Minggu (29/7).

Abdul Karim Djamak kemudian bertindak sebagai pembina Jam’iyyatul Islamiyah.

Nama Abdul Karim Djamak ini berbeda dengan yang tertera di Hasil Keputusan MUI Sumber yang hanya menulis Karim Jama’. Abdul Aziz menilai siapa saja bisa dimaksudkan dalam hasil keputusan tersebut dan bukan Abdul Karim Djamak.

“Sebab, tiga kata dalam nama tersebut tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya. Jadi, sepintas lalu hasil keputusan tersebut tidak terkait dengan organisasi kami,” tutur Abdul Aziz.

Sementara menanggapi putusan MUI di masa Buya Amir Syarifuddin, menurutnya putusan itu perlu diklarifikasi ulang oleh MUI. Sebab tidak disebutkan secara spesifik bunyi pernyataan tersebut.

“Ajaran apanya yang sesat? Siapa yang sesat? Bagian mananya yang sesat? Hal-hal inilah yang perlu dijelaskan lebih lengkap oleh MUI Sumbar, sebagai kaum yang terpelajar. Kalimat “oleh keputusan MUI”, pun tidak dicantumkan bunyi keputusannya. Sehingga sekali lagi, dapat menimbulkan praduga yang macam-macam,” tukasnya. [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya