Berita

Foto/Net

Nusantara

PALYJA Tetap Sediakan Air Bersih Buat Warga Yang Kena Razia

SABTU, 28 JULI 2018 | 02:43 WIB | LAPORAN:

Warga DKI Jakarta yang terkena razia inspeksi mendadak (sidak) tim gabungan PT PAM Lyonnaise Jaya (PALYJA), PAM Jaya, dan Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polda Metro Jaya masih diberikan kesempatan untuk mendapatkan air bersih.

Corporate Communiations and Social Responsibility Division Head PALYJA, Lydia Astriningworo menjelaskan pihaknya akan memasok air bersih untuk warga Jakarta yang rumahnya terjaring razia karena kedapatan menggunakan air bersih hasil curian dari pipa milik PALYJA.

Pihaknya akan menyediakan tandon air bagi warga untuk keperluan sehari-hari.


"Kita nanti pendekatan ke RW kita sediakan warga disini tandon air mobile," katanya di sela sidak di Jalan Arjuna Utara, RW 02, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (27/7).

Tandon dengan volume air 500 m3 itu kata dia berasal dari Corporate Social Responsibility (CSR). Nanti, pihaknya akan melakukan pendekatan ke pengurus RT maupun RW untuk menanyakan perihal seberapa banyak air bersih yang dibutuhkan.

"Kebutuhannya berapa disini nanti kita taruh disini apa berapa tempat akan kita sediakan," ujar Lydia.

Namun, bantuan air gratis itu kata dia hanya bersifat sementara hingga Pemprov DKI mengeluarkan regulasi sebagai solusi bagi warga.

"Kita sediakan untuk sementara sampai ada keputusan yang jelas. Kita juga tidak seterusnya seperti itu. Kan karena kita butuh solusi ini tetap keputusan dari Pemda dan dengan penataan," ujar Lydia.

Perlu diketahui, aturannya, untuk menjadi pelanggan PALYJA, warga harus memenuhi beberapa persyaratan. Diantaranya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), foto kopi KTP, dan lain-lain. Terkait itu, Lydia berharap Pemprov DKI memberikan kemudahan.

"Kalau instruksi dari gubernur kalau misal ya udah gak usah pakai PBB, silahkan dipasang, ya udah kami masuk untuk daerah sini," pungkas Lydia.

PALYJA bekerjasama dengan PAM Jaya dan DIT PAM OBVIT Polda Metro Jaya sejauh ini sudah melakukan kegiatan investigasi di 10 lokasi wilayah pelayanan PALYJA sejak tanggal 16 Juli sampai dengan 14 Agustus 2018.

Kegiatan ini bertujuan untuk menemukan dan menindaklanjuti pencurian air dari sambungan tidak resmi dan pemakaian air tidak resmi oleh pelanggan dan masyarakat.

Ruang lingkup pekerjaan ini adalah dengan menyisir area indikasi air dengan menggunakan metode door to door, memutus sambungan illegal dan memproses tindak pencurian secaraperdata dan pidana.

Hasil investigasi sementara hingga tanggal 25 Juli 2018 telah ditemukan sambungan air tidak resmi sebanyak 579 sambungan dan 22 kasus penggunaan air tidak resmi. Air yang terselamatkan dari sambungan air tidak resmi sebesar 11.360 m3 per bulan atau setara dengan 4,4 liter per detik.

PALYJA secara rutin menggelar kegiatan ini untuk meningkatkan pelayanan PALYA kepada pelanggan, memberikan efek jera serta mendukung perda DKI no 11 th 1993 tentang Pelayanan Air Minum di Wilayah Khusus Ibukota Jakarta dan Surat Keputusan Direktur PAM Jaya no 72 tahun 2014. [nes]


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya