Warga Jalan Arjuna Utara, RW 02, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk mempermudah mereka dalam memperoleh air bersih.
Salah satu warga bernama Abas meminta Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan dan Sandiaga Salahuddin Uno untuk membuat aturan yang memudahkan mereka untuk menjadi pelanggan dari PT PAM Lyonnaise Jaya (PALYJA) agar mereka memperoleh air bersih.
"Kita minta agar jangan dipersulit," ujarnya saat ditemui di lokasi, Jumat (27/7).
Permintaan Abas ini dilontarkan saat tim gabungan PT PAM Lyonnaise Jaya (PALYJA), PAM Jaya, dan Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polda Metro Jaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap rumah-rumah warga yang diduga melakukan pencurian air bersih di kawasan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Abas juga meminta kepada tim gabungan untuk menyampaikan itu kepada atasan mereka.
Menanggapi itu, Corporate Communiations and Social Responsibility Division Head PALYJA, Lydia Astriningworo mengaku ingin memberikan pelayanan maksimal kepada semua masyarakat pengguna.
Apalagi daerah tersebut menurutnya masuk dalam wilayah program pemerintah Penataan Kampung Prioritas. Namun untuk menjadi pelanggan baru PALYJA, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan, diantaranya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Sertifikat Tanah dan lain sebagainya.
"Tapi dalam perjalannya area ini, saya enggak tahu apakah ini ilegal settlement atau sengketa. Kalau kita bicara sebenarnya ini area ada PBB-nya tapi dalam kondisi sengketa. Nah karena area ini sengketa tidak bisa jadi pelanggan PALYJA. Nah, akhirnya karena mereka butuh air banyaklah pemasangan kita sebut ilegal tidak resmi," jelas Lydia.
Perlu diketahui, dalam sidak tersebut, tim gabungan langsung memutus akses air bersih bagi warga yang kedapatan mengabil air dari pipa milik PALYJA secara ilegal.
Lebih lanjut di wilayah tersebut, pada tanggal 16 Juli lalu pihaknya sudah menemukan 130 titik sambungan ilegal yang menyalurkan air bersih dari PALYJA ke 130 rumaha atau setidaknya 100 kepala keluarga (KK).
Pihaknya lagi-lagi mengatakan sangat ingin menyalurkan air bersih secara resmi kepada warga disana dengan menyediakan master meter. Namun untuk itu, pihaknya selaku operator masih menunggu regulasi yang tengah digodok oleh PAM Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta.
"Master meter itu kan pengelolaannya juga harus penduduk resmi. Tidak bisa di area ilegal. Nah kebetulan juga di program penataan pemerintah kita menunggu dulu. Kalau instruksi dari gubernur kalau misal ya udah gak usah pakai PBB, silahkan dipasang, ya udah kami masuk untuk daerah sini," kata Lydia.
Saat ini, PALYJA tengah menggodok besaran anggaran untuk memberikan akses air bersih kepada warga secara legal.
"Kalau gak salah sore ini estimasi budgetnya dari PALYJA kita akan kirim ke PAM Jaya," imbuhnya sembari berharap pada pekan depan anggarannya bisa disetujui agar segera dibuatkan design eksterior perluasan jaringan.
Perluasan jaringan tersebut ditegaskannya sangatlah penting. Karena jaringan ilegal yang ada sudah membuat pelanggan resmi menjadi kesusahan. Diantaranya karena aliran air semakin kecil, dan kualitas air bersih pun menjadi menurun.
"Pelanggan menderita karena sambungan ilegal," pungkas Lydia.
[nes]